Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Trade In Goods Agreement (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.