Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara, lembaga pemerintah non kementerian negara, dan/atau lembaga negara.
2.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah yang selanjutnya disebut SIKUBAH adalah serangkaian prosedur manual dan terkomputerisasi meliputi pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi dan operasi hibah Pemerintah.
3.
Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
4.
Pendapatan Hibah adalah penerimaan Pemerintah dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
5.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan-laporan realisasi anggaran, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
6.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk kegiatan penyelenggaraan Pemerintah dalam satu periode pelaporan.
7.
Pendapatan Hibah-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Pusat, yang diterima dari pemberi hibah.
8.
Pendapatan Hibah-LO adalahhak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah ekuitas yang berasal dari pemberi hibah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa.
9.
Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah Pusat berupa pemberian yang tidak diterima kembali, dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
10.
Beban Hibah adalah setiap kewajibanPemerintah Pusat dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada penerima hibah bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.
11.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
12.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah Pusat yaitu aset, utang, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
13.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnyadisebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasitentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atasnilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasianggaran, neraca, laporan operasional, danlaporan perubahan ekuitas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
14.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi Bendahara Umum Negara.
15.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
16.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut SABUN adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan pengguna anggaran Bagian Anggaran BUN.
17.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah yang selanjutnya disebut UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja di bawah Bagian Anggaran BUN untuk transaksi Pendapatan Hibah-LRA dan Pendapatan Hibah-LO dan/atau Belanja Hibah danBeban Hibah.
18.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah yang selanjutnya disebut UAPBUN-Pengelolaan Hibah adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah.
19.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan pembantu BUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu BUN.
20.
Direktorat Jenderal PengelolaanPembiayaan Dan Risiko yang selanjutnya disingkatDJPR adalah Direktorat Jenderal yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.
21.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang selanjutnya disingkat DJPK adalah Direktorat Jenderal yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perimbangan keuangan.
22.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
23.
Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan, permintaan keterangan, dan analitikyang harus menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
24.
Rekening Hibah adalah rekening Pemerintah lainnya yang dibuka oleh K/L dalam rangka pengelolaan hibah dalam bentuk uang yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN.
25.
Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan Pendapatan Hibah yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN dan/atau belanja yang bersumber dari hibah yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN.
26.
Surat Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPHL adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa BUN Daerah untuk mengesahkan Pendapatan Hibah yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN dan/atau belanja yang bersumber dari hibah yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN.
27.
Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen serah terima barang/jasa sebagai bukti penyerahan dan peralihan hak/kepemilikan atas barang/jasa/surat berharga dari pemberi hibah kepada penerima hibah.
28.
Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPTMHL adalah surat pernyataan tanggung jawab penuh atas Pendapatan Hibah yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN dan/atau belanja yang bersumber dari hibah yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN.
29.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
30.
Rekening Khusus yang selanjutnya disebut Reksus adalah rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana pinjaman dan hibah luar negeri dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada pemberi pinjaman dan hibah luar negeri.
31.
Notice of Disbursement (NoD)adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemberi hibah telah melakukan pencairan hibah yang antara lain memuat informasi hibah, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah.

Pasal 2

(1)
Bentuk hibah yang diterima oleh Pemerintah dapat berupa:
a.
uang, yang terdiri dari: 1) uang tunai; 2) uang untuk membiayai kegiatan;
b.
barang atau jasa; dan/atau
c.
surat berharga.
(2)
Hibah yang diterima oleh Pemerintahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicairkan dengan mekanisme:
a.
melalui Kuasa BUN; atau
b.
tidak melalui Kuasa BUN.

Pasal 3

(1)
SIKUBAH merupakan subsistem dari SABUN.
(2)
SIKUBAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(3)
Dalam rangka pelaksanaan SIKUBAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku BUN menetapkan:
a.
DJPPR selaku UAPBUN-Pengelolaan Hibah;
b.
Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, DJPPR selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Pendapatan Hibah-LRA, Pendapatan Hibah-LO, Belanja Hibah, dan Beban Hibah; dan
c.
DJPK selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Belanja Hibah dan Beban Hibah kepada daerah.
(4)
Dalam rangka pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi, satuan kerja penerima hibah di K/L selaku UAKPA membukukan aset, belanja, dan beban yang bersumber dari hibah.

Pasal 4

(1)
UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPPR bertugas untuk memproses dokumen sumberatas transaksi:
a.
Pendapatan Hibah-LRA;
b.
Pendapatan Hibah-LO;
c.
Belanja Hibah;
d.
Beban Hibah; dan
e.
Selisih kurs atas hibah dalam bentuk mata uang asing yang pencairannya melalui Kuasa BUN.
(2)
Pendapatan Hibah-LRA dan Pendapatan Hibah-LO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b termasuk Pendapatan Hibah-LRA dan Pendapatan Hibah-LO yang akan diterusibahkan.
(3)
Belanja Hibah dan Beban Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d tidak termasuk Belanja Hibah dan Beban Hibah kepada daerah.

Pasal 5

(1)
Pendapatan Hibah-LRA dan Pendapatan Hibah-LO dalam bentuk uang diakui pada saat:
a.
kas diterimadi RKUN atau Reksus,
b.
tanggal penarikan (valuta) yang tercantum dalam NoD, atau
c.
pengesahan oleh Kuasa BUN.
(2)
Pendapatan Hibah-LRA dan Pendapatan Hibah-LO dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebesar:
a.
nilai nominal hibah yang diterima di RKUN atau Reksus;
b.
nilai nominal yang tercantum dalam NoD; atau
c.
nilai nominal yang tercantum dalam SP2HL/SPHL yang disahkan oleh Kuasa BUN.
(3)
Pendapatan Hibah-LO dalam bentuk barang/jasa dan/atau surat berharga diakui dan dicatat pada saat pengesahan oleh Kuasa BUN, sebesar nilai barang/jasa dan/atau surat berharga yang diterima berdasarkan BAST.
(4)
Dalam hal nilai barang/jasa/surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diketahui, Pendapatan Hibah-LO dicatat berdasarkan penilaian menurut biaya, harga pasar, atau perkiraan/taksiran harga wajar.
(5)
Pengembalian Pendapatan Hibah pada periode penerimaan pendapatan, dibukukan sebagai pengurang Pendapatan Hibah-LRA dan pengurang Pendapatan Hibah-LO.
(6)
Pengembalian Pendapatan Hibah atas penerimaan pendapatan tahun anggaran yang lalu, dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada periode dilakukannya pengembalian tersebut.

Pasal 6

(1)
Belanja Hibah diakui pada saat terjadi pengeluaran kas negara.
(2)
Beban Hibah diakui pada saat diterbitkannya resume tagihan.
(3)
Belanja Hibah dan Beban Hibah dicatat sebesar nilai nominal yang dihibahkan atau dikeluarkan dari kas Negara, yang tercantum dalam dokumen pengeluaran.
(4)
Penerimaan kembali Belanja Hibahyang terjadi pada periode pengeluaran dibukukan sebagai pengurang Belanja Hibah dan Beban Hibah.
(5)
Penerimaan kembali Belanja Hibah atas Belanja Hibah periode tahun anggaran yang lalu dibukukan sebagai pendapatan lain-lain.

Pasal 7

(1)
Pendapatan Hibah-LRA dan Belanja Hibah disajikan dalam LRA dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
(2)
Pendapatan Hibah-LO dan Beban Hibah disajikan dalam LO dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.

Pasal 8

(1)
Pendapatan Hibah-LRA, Pendapatan Hibah-LO, Belanja Hibah, dan Beban Hibah dinyatakan dalam mata uang rupiah.
(2)
Dalam hal Pendapatan Hibah diterima dalam mata uang asing, Pendapatan Hibah tersebut dicatat dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal diterimanya hibah di RKUN atau Reksus.
(3)
Dalam hal Belanja Hibah dilakukan dalam mata uang asing, Belanja Hibah tersebut dicatat sebesar ekuivalen rupiah yang dikeluarkan dari kas negara.
(4)
Dalam hal Beban Hibah dilakukan dalam mata uang asing, Beban Hibah tersebut dicatat sebesar ekuivalen rupiah pada saat resume tagihan.
(5)
Dalam hal terjadi selisih ekuivalen rupiah antara Belanja Hibah dan Beban Hibah dalam mata uang asing, dicatat sebagai pendapatan atau beban selisih kurs oleh UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah.

Pasal 9

(1)
Berdasarkan pemrosesan dokumen sumber atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam , UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPRmenyusun laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
LRA;
b.
LO;
c.
LPE;
d.
Neraca; dan
e.
CaLK.
(3)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setelah dilakukan Rekonsiliasi dengan BUN/Kuasa BUN.
(4)
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai denganketentuan yangmengatur mengenai rekonsiliasi.
(5)
UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPPR menyampaikan laporan keuangan berupa LRA dan Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d kepada UAPBUN-Pengelolaan Hibah setiap bulan.
(6)
UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPPR menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPBUN-Pengelolaan Hibah setiap semester dan tahunan.
(7)
Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian BUN.

Pasal 10

(1)
UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPK bertugas untuk memproses dokumen sumber atas transaksi:
a.
Belanja Hibah kepada daerah; dan
b.
Beban Hibah kepada daerah.
(2)
Belanja Hibah kepada daerah dan Beban Hibah kepada daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Belanja Hibah kepada daerah dan Beban Hibah kepada daerah dalam rangka penerushibahan.

Pasal 11

(1)
Belanja Hibah diakui pada saat terjadi pengeluaran kas negara.
(2)
Beban Hibah diakui pada saat resume tagihan.
(3)
Belanja Hibah dan Beban Hibah dicatat sebesar nilai nominal yang dihibahkan atau dikeluarkan dari kas negara yang tercantum dalam dokumen pengeluaran.
(4)
Penerimaan kembali Belanja Hibah yang terjadi pada periode pengeluaran dibukukan sebagai pengurang Belanja Hibah dan Beban Hibah.
(5)
Penerimaan kembali Belanja Hibah atas Belanja Hibah periode tahun anggaran yang lalu dibukukan sebagai pendapatan lain-lain.

Pasal 12

(1)
Belanja Hibah disajikan dalam LRA dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 64 pasal. Masuk untuk akses penuh.