Justisio

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam rangka penyediaan infrastruktur dan peningkatan investasi yang berdampak pada perekonomian regional dan nasional, dilakukan percepatan pembangunan di:
a.
Kawasan Rebana; dan
b.
Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.

Pasal 2

(1)
Percepatan pembangunan Kawasan Rebana sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
Kabupaten Subang;
b.
Kabupaten Sumedang;
c.
Kabupaten Indramayu;
d.
Kabupaten Majalengka;
e.
Kabupaten Cirebon;
f.
Kota Cirebon; dan
g.
Kabupaten Kuningan.
(2)
Percepatan pembangunan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
Kabupaten Sukabumi;
b.
Kabupaten Cianjur;
c.
Kabupaten Garut;
d.
Kabupaten Tasikmalaya;
e.
Kabupaten Ciamis; dan
f.
Kabupaten Pangandaran.

Pasal 3

(1)
Percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan, yang selanjutnya disebut Rencana Induk.
(2)
Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Rencana Induk sebagaimana dimaksud dalam berfungsi sebagai:
a.
pedoman bagi menteri dan kepala lembaga untuk menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan sesuai kewenangan, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan; dan
b.
pedoman bagi gubernur dan bupati/wali kota untuk penyusunan kebijakan percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait.

Pasal 5

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Proyek Strategis Nasional berlaku bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

Dalam rangka melaksanakan percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Dalam rangka meningkatkan kemanfaatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain maupun pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pendanaan untuk pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan dapat bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.
kerja sama pemerintah dengan badan usaha; dan/atau
d.
sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melakukan pengawasan atas tata kelola percepatan pelaksanaan Rencana Induk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Dalam rangka mendukung pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, melaksanakan:
a.
pendampingan atas ketersediaan dokumen perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan proyek dan program dalam Rencana Induk; dan
b.
penyelesaian hambatan dan pengawasan percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.

Pasal 11

(1)
Perubahan proyek dan program dalam Rencana Induk, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Peraturan Presiden ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Proyek Strategis Nasional.
(2)
Perubahan proyek dan program dalam Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pembangunan Kawasan Rebanadan dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menyesuaikan dokumen perencanaan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan berpedoman pada Peraturan Presiden ini.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.