Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
2.
Keamanan adalah keadaan aman, kondisi yang terlindungi secara fisik dan spiritual, atau berbagai akibat dari sebuah kerusakan, kecelakaan, atau berbagai
menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
8.
Produsen adalah perusahaan yang memproduksi produk dalam negeri.
9.
Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
10.
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1)
Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang yang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup.
(2)
Penetapan jenis Barang yang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria SNI atau standar lain yang diakui yang belum diberlakukan secara wajib.
(3)
Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Barang listrik dan elektronika; dan
b.
Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya.
(4)
Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan bahaya kejut listrik bagi Konsumen.
(5)
Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan kandungan bahan kimia yang berbahaya bagi Konsumen.
(6)
Jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan parameter pengujian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
(1)
Jenis Barang dan/atau parameter pengujian sebagaimana dimaksud dalam dapat diubah atas usulan Menteri, berdasarkan hasil koordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(2)
Usulan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, perbekalan kesehatan rumah tangga, alat kesehatan, Barang kena cukai dan Barang yang pendaftarannya telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
Pasal 4
(1)
Produsen atau Importir yang memperdagangkan jenis Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) wajib mendaftarkan Barang yang diperdagangkan kepada Menteri, sebelum Barang beredar di pasar.
(2)
Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan pernyataan mandiri bahwa Barang yang diperdagangkan telah memenuhi persyaratan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (self declaration of conformity).
(3)
Pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampirkan dengan dokumen hasil uji laboratorium.
(4)
Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
(5)
Pengajuan pendaftaran Barang oleh Produsen atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya.
Pasal 5
(1)
Menteri menerbitkan nomor tanda pendaftaran atas Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(2)
Produsen atau Importir yang telah memiliki nomor tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan nomor tanda pendaftaran pada Barang, kemasan, dan/atau label.
Pasal 6
(1)
Pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikecualikan untuk pendaftaran atas Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 2 nomor 10 sampai dengan nomor 15 yang diproduksi menggunakan bahan baku berupa Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 2 nomor 1 sampai dengan nomor 7.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Barang diproduksi tanpa melalui proses yang mengakibatkan perubahan kandungan senyawa kimia.
(3)
Produsen yang mengajukan pendaftaran atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan salinan dokumen nomor tanda pendaftaran bahan baku.
Pasal 7
Dalam hal Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberlakukan SNI secara wajib, Barang dimaksud harus memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib.
# 2018, No. 131 -6-
Pasal 8
Menteri melakukan pengawasan kegiatan perdagangan Barang yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 9
(1)
Produsen atau Importir wajib menghentikan kegiatan perdagangan dan menarik Barang dari distribusi apabila berdasarkan hasil pengawasan dan/atau pengaduan dari masyarakat ditemukan:
a.
Barang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi parameter Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup;
b.
Barang telah terdaftar tetapi tidak dicantumkan nomor tanda pendaftaran; atau
c.
Barang tidak memiliki nomor tanda pendaftaran.
(2)
Produsen atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melakukan penarikan Barang dari:
a.
distributor;
b.
agen;
c.
grosir;
d.
pengecer; dan/atau
e.
Konsumen.
Pasal 10
Perintah penghentian kegiatan perdagangan Barang dan penarikan Barang dari distribusi sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri.
Pasal 11
(1)
Produsen atau Importir wajib mulai menghentikan kegiatan perdagangan dan menarik Barang dari distribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah menerima surat perintah penghentian kegiatan perdagangan Barang dan penarikan Barang dari distribusi.
(2)
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat perintah penghentian kegiatan perdagangan Barang dan penarikan Barang dari distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen atau Importir harus telah selesai melakukan penarikan Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dari distribusi.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai metode pengujian, tata cara pendaftaran, pengawasan, penghentian kegiatan perdagangan dan penarikan Barang diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 13 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.