Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Industri Pertahanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpahankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
3.
Rekrutmen adalah proses pemilihan dan pengangkatan tenaga potensial yang dapat diandalkan dalam penyelenggaraan Industri Pertahanan.
4.
Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 2

(1)
Pemerintah menetapkan Industri Pertahanan.
(2)
Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam:
a.
industri alat utama;
b.
industri komponen utama dan/atau penunjang;
c.
industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan); dan
d.
industri bahan baku.
(3)
Penetapan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan KKIP.

Pasal 3

(1)
Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus mempunyai bidang usaha dan/atau kompetensi berdasarkan kriteria dalam bidang:
a.
rancang bangun dan perekayasaan;
b.
pengembangan desain dan produk;
c.
produksi; dan/atau
d.
pemeliharaan, perbaikan, dan modifikasi.
(2)
Ketentuan mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 4

(1)
Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menghasilkan produk:
a.
alat utama sistem senjata;
b.
alat pendukung; dan
c.
alat perlengkapan.
(2)
Alat utama sistem senjata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan produk hasil rancang bangun sistem persenjataan dan/atau yang terintegrasi dengan wahana alat utama sistem senjata.
(3)
Alat pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan peralatan untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan.
(4)
Alat perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan peralatan menunjang personel.
(5)
Jenis produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan KKIP.

Pasal 5

(1)
Industri Pertahanan bertanggung jawab untuk membangun kemampuan dalam menghasilkan Alpalhankam.
(2)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Industri Pertahanan sesuai dengan fungsinya.

Pasal 6

(1)
Industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a merupakan badan usaha milik negara yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pemadu utama (lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau yang mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama.
(2)
Industri alat utama memiliki fungsi:
a.
menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama;
b.
meningkatkan kemampuan produksi, penguasaan teknologi, serta kemampuan sumber daya manusia;
c.
membangun kerja sama dengan industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku;
d.
meningkatkan kemampuan pengembangan produk dan kualitas alat utama sistem senjata dan/atau alat utama; dan
e.
melaksanakan penelitian dan pengembangan, lisensi, serta alih teknologi.

Pasal 7

(1)
Industri komponen utama dan/atau penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b merupakan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta yang memproduksi komponen utama dan/atau mengintegrasikan komponen atau suku cadang dengan bahan baku menjadi komponen utama Alpalhankam dan/atau wahana (platform) sistem alat utama sistem senjata.
(2)
Industri komponen utama dan/atau penunjang memiliki fungsi:
a.
memproduksi komponen utama dan/atau wahana (platform) sistem alat utama sistem senjata;
b.
meningkatkan kemampuan produksi, penelitian dan pengembangan, penguasaan teknologi, serta kemampuan sumber daya manusia;
c.
membangun kerja sama dengan industri komponen utama dan/atau penunjang lain, industri komponen dan/pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku; dan
d.
meningkatkan kemampuan pengembangan produk dan kualitas komponen utama dan/atau wahana (platform) sistem alat utama sistem senjata.

Pasal 8

(1)
Industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c merupakan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta yang memproduksi suku cadang untuk alat utama sistem senjata, suku cadang untuk komponen utama, dan/atau yang menghasilkan produk perbekalan.
(2)
Industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan) memiliki fungsi:
a.
memproduksi suku cadang untuk alat utama sistem senjata, suku cadang untuk komponen utama, dan/atau menghasilkan produk perbekalan;
b.
meningkatkan kemampuan produksi, penelitian dan pengembangan, penguasaan teknologi, serta kemampuan sumber daya manusia;
c.
membangun kerja sama dengan industri komponen dan/pendukung (perbekalan) lain dan industri bahan baku; dan
d.
meningkatkan kemampuan pengembangan produk dan kualitas suku cadang untuk alat utama sistem senjata, suku cadang untuk komponen utama, dan/atau produk perbekalan.

Pasal 9

(1)
Industri bahan baku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d merupakan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta yang memproduksi bahan baku yang akan digunakan oleh industri alat utama, industri komponen utama dan/atau penunjang, dan industri komponen dan/pendukung (perbekalan).
(2)
Industri bahan baku memiliki fungsi:
a.
memproduksi bahan baku yang akan digunakan oleh industri alat utama, industri komponen utama dan/atau penunjang, dan industri komponen dan/pendukung (perbekalan);
b.
meningkatkan kemampuan, produksi, penelitian dan pengembangan, penguasaan teknologi, serta kemampuan sumber daya manusia;
c.
membangun kerja sama dengan industri bahan baku lain; dan
d.
meningkatkan kemampuan pengembangan produk dan kualitas bahan baku.

Pasal 10

Kerja sama antarkelompok industri sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan berupa kerja sama:
a.
produksi;
b.
investasi;
c.
pemasaran; dan/atau
d.
pengembangan untuk mewujudkan kemandirian Alpalhankam.

Pasal 11

(1)
Kemampuan sumber daya manusia dan teknologi pada Industri Pertahanan merupakan potensi bangsa yang harus disinergikan dalam rangka mencapai kemandirian Industri Pertahanan.
(2)
Peningkatan dan pendayagunaan kemampuan sumber daya manusia, teknologi, serta sarana dan prasarana Industri Pertahanan bersifat satu kesatuan yang terpadu.

Pasal 12

(1)
Pemerintah, pengguna, dan Industri Pertahanan menyiapkan sumber daya manusia yang diperlukan untuk menguasai teknologi pertahanan dan keamanan yang sarat dengan teknologi tinggi dan ilmu terapan Industri Pertahanan.
(2)
Penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Rekrutmen;
b.
pendidikan, pelatihan, dan magang; dan
c.
imbalan.

Pasal 13

(1)
Rekrutmen sumber daya manusia dilaksanakan dalam rangka memenuhi kekurangan sumber daya manusia sesuai dengan rencana kebutuhan teknologi pertahanan dan kebutuhan Industri Pertahanan.
(2)
Pelaksanaan Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Industri Pertahanan dan/atau Pemerintah.
(3)
Rekrutmen sumber daya manusia dapat memanfaatkan seluruh potensi nasional meliputi:
a.
Tentara Nasional Indonesia;
b.
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c.
perguruan tinggi;
d.
badan usaha milik negara/badan usaha milik swasta; dan
e.
kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
(4)
Dalam hal Rekrutmen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri, Rekrutmen sumber daya manusia dapat dilakukan dari luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1)
Pendidikan, pelatihan, dan magang sumber daya manusia dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keahlian sesuai dengan tingkat pendidikan dan keahlian yang dibutuhkan.
(2)
Pendidikan, pelatihan, dan magang sumber daya manusia dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknologi.
(3)
Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan magang dapat dilaksanakan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(4)
Pendidikan, pelatihan, dan magang yang dibiayai oleh negara disertai dengan perjanjian.

Pasal 15

(1)
Untuk menjaga kesinambungan dan kompetensi sumber daya manusia di bidang Industri Pertahanan yang memiliki keahlian khusus diberikan imbalan.
(2)
Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a.
tanda jasa;
b.
kenaikan pangkat;
c.
promosi dalam jabatan;
d.
tugas belajar; dan/atau
e.
imbalan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Imbalan sebagaimana dimaksud dalam diberikan oleh Pemerintah, pengguna, dan/atau Industri Pertahanan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 17

(1)
Dalam rangka perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi Industri Pertahanan, Pemerintah memberikan pelindungan kepada Industri Pertahanan.
(2)
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk insentif fiskal, termasuk pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan, dan/atau pembiayaan Industri Pertahanan atas pertimbangan KKIP.
(3)
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada kegiatan penelitian dan pengembangan, perekayasaan, praproduksi, produksi, dan jasa pemeliharaan dan perbaikan Alpahankam.
(4)
Pertimbangan KKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk kriteria kegiatan untuk perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi Industri Pertahanan.
(5)
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.