Peraturan Bank Indonesia Nomor: 12/10/PBI/2010 - Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 Tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 10B
Sanksi terkait dengan tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal pelanggaran Posisi Devisa Neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1) lebih dari 1 (satu) hari kerja terjadi karena adanya koreksi perhitungan modal dari hasil pemeriksaan Bank Indonesia.
# Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2010.
Akses Terbatas
Anda melihat 1 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.