Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 12/10/PBI/2010 - Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 Tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang telah telah memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.
2.
Modal adalah modal inti dan modal pelengkap sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai kewajiban penyediaan modal minimum Bank Umum pada posisi akhir bulan sebelum bulan laporan.
3.
Kurs Penutupan adalah kurs penutupan pada pukul 16.00 WIB setiap hari yang dapat dilihat pada informasi Laporan Harian Bank Umum yang dikelola Bank Indonesia.
2.
Ketentuan ayat (1) huruf b dan ayat (3) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1)
Bank wajib mengelola dan memelihara Posisi Devisa Neto pada akhir hari kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
secara keseluruhan paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari Modal.
b.
Dihapus.
(2)
Posisi Devisa Neto secara keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah angka yang merupakan penjumlahan dari nilai absolut untuk jumlah dari:
a.
selisih bersih aktiva dan pasiva dalam neraca untuk setiap valuta asing; ditambah dengan
b.
selisih bersih tagihan dan kewajiban baik yang merupakan komitmen maupun kontinjensi dalam rekening administratif untuk setiap valuta asing, yang semuanya dinyatakan dalam rupiah.
(3)
Dihapus.
(4)
Aktiva valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari kas, emas, giro (termasuk giro pada Bank Indonesia), deposit on call, deposito berjangka, sertifikat deposito, margin deposit, surat berharga, kredit yang diberikan, nilai bersih wesel ekspor yang telah diambil alih, rekening antar kantor aktiva dan tagihan lainnya, dalam valuta asing baik kepada penduduk maupun bukan penduduk.
(5)
Pasiva valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari giro, deposit on call, deposito berjangka, sertifikat deposito, margin deposit, pinjaman yang diterima, jaminan impor, rekening antar kantor pasiva, pendapatan komprehensif lainnya dari surat-surat berharga valuta asing selain saham dan kewajiban lainnya dalam valuta asing baik terhadap penduduk maupun bukan penduduk.
(6)
Rekening administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah rekening dalam valuta asing yang dapat menimbulkan tagihan dan atau kewajiban di masa mendatang yang merupakan komitmen dan kontinjensi yang mencakup spot, bank garansi maupun L/C yang dipastikan menjadi kewajiban Bank setelah dikurangi margin deposit, serta transaksi derivatif antara lain transaksi forward, option, dan future maupun produk-produk lain yang sejenis baik terhadap penduduk maupun bukan penduduk.
3.
Ketentuan diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1)
Selain wajib mengelola dan memelihara Posisi Devisa Neto pada akhir hari kerja sebagaimana dimaksud dalam , Bank wajib mengelola dan memelihara Posisi Devisa Neto paling tinggi 20% dari Modal setiap 30 (tiga puluh) menit sejak sistem tresuri Bank dibuka sampai dengan sistem tresuri Bank ditutup.
(2)
Perhitungan Posisi Devisa Neto setiap 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Kurs Penutupan pada hari kerja sebelumnya.
(3)
Posisi Devisa Neto setiap 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjumlahan antara Posisi Devisa Neto secara keseluruhan akhir hari kerja sebelumnya dengan posisi terbuka tresuri pada setiap akhir jangka waktu 30 (tiga puluh) menit.
(4)
Posisi terbuka tresuri pada setiap akhir jangka waktu 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih bersih antara transaksi beli dan jual valuta asing yang terkait dengan kegiatan tresuri Bank pada posisi akhir 30 (tiga puluh) menit yang bersangkutan.
(5)
Perhitungan posisi terbuka tresuri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk transaksi valuta asing yang telah dilakukan (deal done) namun belum dimasukkan ke dalam sistem tresuri.
4.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7A

(1)
Bank wajib menatausahakan informasi yang mendukung pemantauan Posisi Devisa Neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1).
(2)
Bank Indonesia dapat meminta informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila diperlukan. sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank wajib menyampaikan laporan pelanggaran dimaksud kepada Bank Indonesia dengan format sebagaimana dalam Lampiran 1 Peraturan Bank Indonesia ini.
(4)
Laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat pukul 16.00 WIB pada 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya pelanggaran.
(5)
Laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani paling kurang oleh pejabat eksekutif Bank.
5.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , ayat (4), ayat (1), dan ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2)
Bank yang melakukan pelanggaran Posisi Devisa Neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1), dikenakan sanksi berupa:
a.
teguran tertulis; dan
b.
sanksi kewajiban membayar sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap hari pelanggaran atau paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam 1 (satu) tahun kalender.
(3)
Bank yang melakukan pelanggaran Posisi Devisa Neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1) selama lebih dari 1 (satu) hari kerja dan tidak menyampaikan laporan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), maka selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank juga dikenakan sanksi berupa penurunan 1 (satu) peringkat penilaian faktor manajemen dan peningkatan penilaian profil risiko untuk Risiko Kepatuhan pada penilaian tingkat kesehatan Bank dalam 2 (dua) periode penilaian setelah exit meeting.
6.
Diantara dan disisipkan 2 (dua) pasal, yakni dan yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10A

(1)
Dalam hal Bank melakukan pelanggaran Posisi Devisa Neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1) selama 5 (lima) hari kerja secara berturut-turut atau 15 (lima belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun kalender, namun Bank telah menyampaikan laporan pelanggaran, maka selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), terhadap pengurus dan/atau pejabat eksekutif yang bertanggung jawab dilakukan proses penilaian kemampuan dan keputusan sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
(2)
Dalam hal Bank melakukan pelanggaran Posisi Devisa Neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1) lebih dari 1 (satu) hari kerja dan Bank tidak menyampaikan laporan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), maka selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), terhadap pengurus dan/atau pejabat eksekutif yang bertanggung jawab dilakukan proses penilaian kemampuan dan keputusan sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penilaian kemampuan dan keputusan (fit and proper test).

Pasal 10B

Sanksi terkait dengan tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal pelanggaran Posisi Devisa Neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1) lebih dari 1 (satu) hari kerja terjadi karena adanya koreksi perhitungan modal dari hasil pemeriksaan Bank Indonesia. # Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2010.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.