Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
4.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Per luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
8.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
10.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2

(1)
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.
(2)
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:
a.
provinsi, dilaksanakan oleh:
1.
Menteri, untuk pembinaan umum; dan
2.
menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pembinaan teknis;
b.
kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan umum dan teknis.
(2)
Pembinaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b meliputi:
a.
pembagian urusan pemerintahan;
b.
kelembagaan daerah;
c.
kepegawaian pada Perangkat Daerah;
d.
keuangan daerah;
e.
pembangunan daerah;
f.
pelayanan publik di daerah;
g.
kerja sama daerah;
h.
kebijakan daerah;
i.
kepala daerah dan DPRD; dan
j.
bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan terhadap teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi dan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/kota.
(4)
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Dalam hal melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat:
a.
belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; atau
b.
tidak melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(6)
Dalam hal melaksanakan kewenangan pembinaan umum terdapat keterkaitan dengan kewenangan pembinaan teknis, Menteri mengadakan koordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(7)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam aspek perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.
(8)
Pembinaan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.

Pasal 4

(1)
Fasilitasi dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tahapan perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(3)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:
a.
pemberdayaan Pemerintahan Daerah;
b.
penguatan kapasitas Pemerintahan Daerah; dan
c.
bimbingan teknis kepada Pemerintahan Daerah.
(4)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan dan/atau pendampingan.

Pasal 5

(1)
Konsultasi dilakukan untuk mendapatkan petunjuk, pertimbangan, dan/atau pendapat terhadap permasalahan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sifatnya mendesak dan/atau menyangkut kepentingan masyarakat luas yang belum diatur secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
(3)
Dalam hal konsultasi dilakukan secara langsung, hasil konsultasi dituangkan secara tertulis dalam berita acara hasil konsultasi.
(4)
Dalam hal konsultasi dilakukan secara tidak langsung, hasil konsultasi dituangkan secara tertulis dalam surat jawaban.
(5)
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi diselenggarakan oleh Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing dan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan ayat (7).
(6)
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota diselenggarakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(7)
Hasil konsultasi harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah melalui penyempurnaan dan/atau penyelarasan kebijakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintahan Daerah.
(2)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional substantif pemerintahan dalam negeri;
b.
pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri;
c.
pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan;
d.
pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional substantif kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; dan/atau
e.
pendidikan dan pelatihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e diselenggarakan oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya dan dikoordinasikan kepada Menteri.
(6)
Pendidikan dan pelatihan dapat dilaksanakan melalui kerja sama antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, antar-Pemerintah Daerah, dan/atau dengan perguruan tinggi serta lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya.

Pasal 7

(1)
Menteri menetapkan standardisasi dan sertifikasi program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(2)
Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian menetapkan standardisasi dan sertifikasi program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) sesuai dengan kewenangannya dan dikoordinasikan kepada Menteri.

Pasal 8

(1)
Penelitian dan pengembangan dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas kebijakan dan program penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2)
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian.
(3)
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, antar-Pemerintah Daerah, dan/atau dengan perguruan tinggi serta lembaga penelitian dan pengembangan lainnya.
(4)
Hasil penelitian dan pengembangan dijadikan dasar perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pasal 9

(1)
Menteri menetapkan standardisasi program penelitian dan pengembangan untuk pembinaan umum.
(2)
Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian menetapkan standardisasi program penelitian dan pengembangan untuk pembinaan teknis sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 10

(1)
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:
a.
provinsi, dilaksanakan oleh:
1.
Menteri, untuk pengawasan umum; dan
2.
menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pengawasan teknis;
b.
kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan umum dan teknis.
(2)
Pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b meliputi:
a.
pembagian urusan pemerintahan;
b.
kelembagaan daerah;
c.
kepegawaian pada Perangkat Daerah;
d.
keuangan daerah;
e.
pembangunan daerah;
f.
pelayanan publik di daerah;
g.
kerja sama daerah;
h.
kebijakan daerah;
i.
kepala daerah dan DPRD; dan
j.
bentuk pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/kota.
(4)
Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
capaian standar pelayanan minimal atas pelayanan dasar;
b.
ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
c.
dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 52 pasal. Masuk untuk akses penuh.