Justisio

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendanaan adalah kegiatan perencanaan penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pelaksanaan pembayaran atas Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Proyek Strategis Nasional.
2.
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
3.
Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
4.
Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek Pengadaan Tanah.
6.
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
7.
Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
8.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
9.
Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk BUMN atau badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
11.
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang selanjutnya disingkat KPPPIP adalah komite yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
12.
Menteri/Kepala adalah pimpinan kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya melakukan pembinaan pada sektor yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional.
13.
Pelaksana Pengadaan Tanah adalah tim pelaksana yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
14.
Penilai Pertanahan adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri dan telah mendapat lisensi dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan untuk menghitung nilai/harga objek Pengadaan Tanah.

Pasal 2

Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum terdiri atas:
a.
Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; dan
b.
Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum tidak dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Pasal 3

(1)
Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan.
(2)
Dana jangka panjang dan/atau dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya.
(3)
Pendanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dengan mekanisme:
a.
pembayaran Ganti Kerugian secara langsung kepada Pihak yang Berhak; atau
b.
pembayaran kepada Badan Usaha yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran Ganti Kerugian.
(4)
Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum tidak dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a diakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta hasil pengelolaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 4

(1)
Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan terhadap objek Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
(2)
Dalam hal Pendanaan Pengadaan Tanah untuk objek Pengadaan Tanah berupa:
a.
tanah instansi, berupa Barang Milik Negara/Daerah dan milik BUMN/BUMD;
b.
tanah wakaf;
c.
tanah kas desa; dan
d.
aset desa; dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Tanah yang diperoleh dari objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam dapat ditetapkan status penggunaannya kepada kementerian/lembaga dengan tidak menggunakan mekanisme belanja modal.
(2)
Tata cara penetapan status penggunaan tanah pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan untuk Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh:
a.
kementerian/lembaga; dan/atau
b.
BUMN.

Pasal 7

(1)
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh Menteri.
(2)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pendanaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan tugas dan fungsi oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1)
Dalam rangka pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
a.
Menteri bertanggung jawab atas perencanaan penganggaran dan pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak atau Badan Usaha yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran Ganti Kerugian berdasarkan surat permohonan dari Menteri/Kepala;
b.
Menteri/Kepala dan/atau pimpinan BUMN bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan, pengujian tagihan, dan pengajuan permohonan pembayaran dana Ganti Kerugian;
c.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum sampai dengan terbitnya sertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia;
d.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan penetapan lokasi Pengadaan Tanah;
e.
Penilai Pertanahan bertanggung jawab atas hasil penilaian yang dilaksanakan sebagai dasar pembayaran uang Ganti Kerugian;
f.
Pihak yang Berhak bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau kepemilikan yang diserahkan.
(2)
Pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disalurkan ke rekening tujuan, terbatas pada besaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah.
(3)
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan/atau pihak lain yang kompeten bertanggung jawab atas laporan yang dihasilkan dalam proses penelitian administrasi berdasarkan permintaan Menteri dalam rangka pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak atau pengembalian Ganti Kerugian kepada Badan Usaha.

Pasal 9

Pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional diselenggarakan melalui tahapan:
a.
perencanaan dan penganggaran; dan
b.
pembayaran Ganti Kerugian.

Pasal 10

(1)
Kementerian/lembaga dan/atau BUMN yang melaksanakan Proyek Strategis Nasional menyusun dokumen perencanaan kebutuhan Pengadaan Tanah beserta anggarannya.
(2)
Jika dokumen perencanaan kebutuhan Pengadaan Tanah beserta anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh BUMN, dokumen dimaksud harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari kementerian/lembaga yang melakukan pembinaan teknis atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh BUMN.
(3)
Dokumen perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan hasil koordinasi antara Menteri/Kepala dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku ketua KPPIP untuk menentukan daftar peringkat prioritas Proyek Strategis Nasional.
(4)
Berdasarkan daftar peringkat prioritas Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri mengalokasikan Pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dokumen perencanaan kebutuhan Pengadaan Tanah beserta anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penganggaran dana Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

Dalam hal dana untuk Pengadaan Tanah yang diajukan oleh kementerian/lembaga telah tersedia dalam anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam , Menteri memberitahukan kepada Menteri/Kepala.

Pasal 12

Menteri melakukan pengelolaan anggaran yang terdapat dalam anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam dalam rangka Pendanaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN menyediakan anggaran biaya operasional dan/atau biaya pendukung Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1)
Terhadap pelaksanaan Pendanaan untuk pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri/Kepala harus terlebih dahulu mendapatkan hasil validasi dari Pelaksana Pengadaan Tanah.
(2)
Menteri/Kepala menyampaikan surat permohonan pelaksanaan Pendanaan untuk pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Menteri berdasarkan hasil validasi dari Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Surat permohonan pelaksanaan Pendanaan untuk pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen:
a.
fotokopi dokumen identitas Pihak yang Berhak yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
b.
fotokopi bukti kepemilikan objek Pengadaan Tanah yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
c.
fotokopi laporan hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
d.
fotokopi surat validasi yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; dan
e.
surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah pada kementerian/lembaga atau BUMN yang memuat:
1.
kebenaran pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak; dan
2.
bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran Ganti Kerugian dan pernyataan kesediaan menyetorkan uang Ganti Kerugian apabila terdapat kesalahan pembayaran dan/atau kelebihan pembayaran.
(4)
Selain penyampaian dokumen permohonan pembayaran dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dokumen dimaksud dapat juga disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1)
Menteri melakukan penelitian administrasi atas permohonan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas kesesuaian data yang tercantum dalam surat permohonan pembayaran Ganti Kerugian dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(3)
Menteri dapat meminta tambahan dokumen atau informasi lainnya yang diperlukan kepada pihak terkait dalam rangka penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.