Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap, yang selanjutnya disebut Aset Tetap, adalah aset berwujud yang mempunyai Masa Manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
3.
Penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap, yang selanjutnya disebut Penyusutan Aset Tetap, adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu Aset Tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama Masa Manfaat aset yang bersangkutan.
4.
Masa Manfaat adalah periode suatu Aset Tetap yang diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik.
5.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
6.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara.
7.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
8.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
9.
Laporan Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat LBMN, adalah laporan yang disusun oleh Pengelola Barang yang menyajikan posisi Barang Milik Negara pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi Barang Milik Negara yang terjadi selama periode tersebut.
10.
Laporan Operasional, yang selanjutnya disingkat LO, adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
11.
Laporan Perubahan Ekuitas, yang selanjutnya disingkat LPE, adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
12.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur Penyusunan Aset Tetap, yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang dan Pengguna Barang, termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka pengelolaan BMN.
(2)
Aset Tetap yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Aset Tetap yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, yang diserahkan kepada Pengelola Barang (BMN eks BMN idle).

Pasal 3

Penyusutan Aset Tetap dilakukan untuk:
a.
menyajikan nilai Aset Tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
b.
mengetahui potensi BMN dengan memperkirakan sisa Masa Manfaat suatu BMN yang masih diharapkan dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan;
c.
memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah Aset Tetap yang sudah dimiliki.

Pasal 4

(1)
Penyusutan dilakukan terhadap Aset Tetap berupa:
a.
gedung dan bangunan;
b.
peralatan dan mesin;
c.
jalan, irigasi, dan jaringan;
d.
Aset Tetap Lainnya berupa Aset Tetap Renovasi dan alat musik modern; dan
e.
Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya.
(2)
Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa:
a.
Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga;
b.
Aset Tetap yang Tidak Digunakan Dalam Operasi Pemerintahan, termasuk BMN idle; dan
c.
BMN eks BMN idle pada Pengelola Barang.
(3)
Penyusutan tidak dilakukan terhadap:
a.
Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan penghapusan;
b.
Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan;
c.
Aset Tetap Renovasi berupa Tanah; dan
d.
Aset Tetap Renovasi yang tidak menambah Masa Manfaat.

Pasal 5

(1)
Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a:
a.
direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Hilang;
b.
tidak lagi disajikan dalam Neraca; dan
c.
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)
Dalam hal Aset Tetap yang telah direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah terbit keputusan penghapusannya, maka Aset Tetap tersebut dihapus dari Daftar Barang Hilang.

Pasal 6

(1)
Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b:
a.
direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Rusak Berat;
b.
tidak lagi disajikan dalam Neraca; dan
c.
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)
Dalam hal Aset Tetap yang telah direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Rusak Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah terbit keputusan penghapusannya, maka Aset Tetap tersebut dihapus dari Daftar Barang Rusak Berat.

Pasal 7

(1)
Dalam hal Aset Tetap yang dinyatakan hilang dan telah diusulkan penghapusannya kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan kewenangannya di kemudian hari ditemukan, maka Aset Tetap tersebut:
a.
direklasifikasikan dari Daftar Barang Hilang ke akun Aset Tetap; dan
b.
disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap.
(2)
Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
dalam hal memiliki bukti kepemilikan, maka Aset Tetap tersebut dilakukan penilaian setelah Aset Tetap bersangkutan ditemukan kembali; atau
b.
dalam hal tidak memiliki bukti kepemilikan, maka nilai akumulasi Penyusutan atas Aset Tetap tersebut disajikan sebesar nilai akumulasi Penyusutan saat sebelum dilakukan reklasifikasi ke Daftar Barang Hilang dan akumulasi Penyusutan selama periode pencatatan Aset Tetap bersangkutan pada Daftar Barang Hilang.

Pasal 8

(1)
Nilai yang dapat disusutkan pertama kali menggunakan nilai buku per 31 Desember 2012 untuk Aset Tetap yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2012.
(2)
Nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang tercatat dalam pembukuan.
(3)
Untuk Aset Tetap yang diperoleh setelah 31 Desember 2012, nilai yang dapat disusutkan menggunakan:
a.
nilai perolehan; atau
b.
nilai wajar, dalam hal nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui.

Pasal 9

(1)
Dalam hal terjadi perubahan nilai Aset Tetap sebagai akibat penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau nilai Aset Tetap, maka penambahan atau pengurangan tersebut diperhitungkan dalam nilai yang dapat disusutkan.
(2)
Penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau nilai Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penambahan dan pengurangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pasal 10

(1)
Dalam hal setelah dilakukan Penyusutan ditemukan adanya kesalahan dalam pencantuman kuantitas dan/atau nilai Aset Tetap yang menyebabkan terjadinya perubahan nilai Aset Tetap sebagai akibat penambahan atau pengurangan nilai Aset Tetap, maka dilakukan penyesuaian terhadap Penyusutan Aset Tetap tersebut.
(2)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyesuaian atas:
a.
nilai Aset Tetap yang dapat disusutkan;
b.
nilai Akumulasi Penyusutan; dan
c.
Beban Penyusutan.
(3)
Dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempengaruhi nilai Penyusutan dalam Laporan Keuangan tahun anggaran yang lalu, maka penyesuaian dilakukan pula terhadap Ekuitas.

Pasal 11

1A. Dalam hal terjadi perubahan nilai Penyusutan Aset Tetap yang berpengaruh terhadap Laporan Keuangan semester sebelumnya pada tahun anggaran berjalan, maka dilakukan penyesuaian terhadap akun Beban Penyusutan dan akun Akumulasi Penyusutan. 1B. Dalam hal terjadi perubahan nilai Penyusutan Aset Tetap yang berpengaruh terhadap Laporan Keuangan periode sebelum tahun anggaran berjalan, maka dilakukan penyesuaian terhadap akun Akumulasi Penyusutan dan akun Ekuitas. 1C. Dalam hal terjadi perubahan nilai Penyusutan Aset Tetap yang berpengaruh terhadap Laporan Keuangan semester sebelumnya pada tahun anggaran berjalan dan Laporan Keuangan periode sebelum tahun anggaran berjalan, maka dilakukan penyesuaian terhadap akun Beban Penyusutan, akun Akumulasi Penyusutan, dan akun Ekuitas.

Pasal 12

2A. Penentuan nilai yang dapat disusutkan dilakukan untuk setiap unit Aset Tetap tanpa ada nilai residu. 2B. Nilai residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai buku suatu Aset Tetap pada akhir Masa Manfaat. 2C. Nilai yang dapat disusutkan didasarkan pada nilai buku semesteran dan tahunan. 2D. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyusutan pertama kali didasarkan pada nilai buku akhir tahun pembukuan sebelum diberlakukannya Penyusutan.

Pasal 13

(1)
Penentuan Masa Manfaat Aset Tetap dilakukan dengan memperhatikan faktor prakiraan:
a.
daya pakai;
b.
tingkat keausan fisik dan/atau keusangan; dan
c.
ketentuan hukum atau batasan sejenis lainnya atas pemakaian aset, dari Aset Tetap tersebut.
(2)
Penetapan Masa Manfaat Aset Tetap pada awal penerapan Penyusutan dilakukan sekurang-kurangnya untuk setiap kelompok Aset Tetap, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai kodefikasi BMN.
(3)
Masa Manfaat Aset Tetap tidak dapat dilakukan perubahan.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perubahan Masa Manfaat Aset Tetap dilakukan dalam hal:
a.
terjadi perubahan karakteristik fisik/penggunaan Aset Tetap;
b.
terjadi perbaikan Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat; atau
c.
terdapat kekeliruan dalam penetapan Masa Manfaat Aset Tetap yang baru diketahui di kemudian hari.

Pasal 14

(1)
Masa Manfaat Aset Tetap ditentukan untuk setiap unit Aset Tetap.
(2)
Penentuan Masa Manfaat Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada Masa Manfaat Aset Tetap yang disajikan dalam Tabel Masa Manfaat Aset Tetap yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.

Menampilkan 14 dari 18 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.