Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang Pada Kementerian Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri dari:
a.
Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru;
b.
Tarif Tes Kesehatan;
c.
Tarif Dana Pengembangan Pendidikan;
d.
Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan;
e.
Tarif Matrikulasi;
f.
Tarif Cuti Akademik;
g.
Tarif Wisuda;
h.
Tarif Ethical Review;
i.
Tarif Legalisi Ijazah dan Transkrip; dan
j.
Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Menunjang Tridharma Perguruan Tinggi.

Pasal 3

Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Direktur Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 5

(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Direktur Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.

Pasal 6

(1)
Terhadap mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) dapat diberikan tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Dana Pengembangan Pendidikan paling rendah sebesar 50% (lima puluh 2013, No.941 4 (persen) dari tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Dana Pengembangan Pendidikan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan.
(2)
Pemberian tarif layanan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.