Justisio

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 2

(1)
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2)
Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. HUSNA SYAHIRAH | DIUNDUH PADA 21 JANUARI 2026

Pasal 4

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima.

Pasal 5

(1)
Menteri Pariwisata yang memimpin dan mengepalai Kementerian Pariwisata diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian Pariwisata.
(2)
Wakil Menteri Pariwisata diberikan tunjangan kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tunjangan kinerja Menteri Pariwisata.
(3)
Tunjangan kinerja bagi Menteri Pariwisata dan Wakil Menteri Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai Menteri Pariwisata dan Wakil Menteri Pariwisata.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam dan dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; HUSNA SYAHIRAH | DIUNDUH PADA 21 JANUARI 2026
d.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
e.
pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.

Pasal 8

(1)
Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Pariwisata.
(2)
Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pariwisata ditetapkan oleh Menteri Pariwisata setelah:
a.
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b.
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1)
Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2)
Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. HUSNA SYAHIRAH | DIUNDUH PADA 21 JANUARI 2026

Pasal 10

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pariwisata dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dengan Peraturan Menteri Pariwisata.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2021 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 136), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2021 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. HUSNA SYAHIRAH | DIUNDUH PADA 21 JANUARI 2026