Justisio

Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Mesir Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dinas dan Khusus Ltigtagreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Arab Republic of Egypt On Visa Exemption For Holders of Diplomatic Service and Special Passportsltigt

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Mesir mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas dan Khusus (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Arab Republic of Egypt on Visa Exemption for Holders of Diplomatic, Service, and Special Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 4 September 2015 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.