Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
2.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Pejabat unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
3.
Direktur Lelang yang selanjutnya disebut Direktur adalah salah satu Pejabat unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kegiatan, standarisasi dan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan pembinaan perencanaan lelang, pemeriksaan, pengawasan, dan pembinaan kinerja di bidang lelang berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
4.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah Pejabat instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
5.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.
6.
Balai Lelang adalah badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang.
7.
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa adalah prinsip yang diterapkan Balai Lelang dalam rangka mengetahui profil dan transaksi pengguna jasa dengan melakukan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri ini.
8.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
9.
Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
10.
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Balai Lelang.
11.
Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
12.
Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
13.
Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
a.
Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
b.
Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
c.
Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
d.
Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Balai Lelang karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
14.
Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah orang perseorangan yang:
a.
memiliki hak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung;
b.
merupakan pemilik sebenarnya dari harta kekayaan yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa;
c.
mengendalikan Transaksi Pengguna Jasa;
d.
memberikan kuasa untuk melakukan Transaksi;
e.
mengendalikan Korporasi; dan/atau
f.
merupakan pengendali akhir dari Transaksi yang dilakukan melalui Korporasi atau berdasarkan suatu perjanjian.
15.
Orang yang Populer Secara Politis atau Politically Exposed Person yang selanjutnya disingkat PEP adalah orang perseorangan yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik pada:
a.
lembaga yang memiliki kewenangan dibidang eksekutif, yudikatif, legislatif;
b.
negara asing/yurisdiksi asing; atau
c.
organisasi internasional.
16.
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a.
tulisan, suara, atau gambar;
b.
peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
c.
huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
17.
Evaluasi Kepatuhan adalah serangkaian kegiatan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta PPATK untuk memastikan kepatuhan Pihak Pelapor atas kewajiban pelaporan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan mengeluarkan ketentuan atau pedoman pelaporan, melakukan audit kepatuhan, memantau kewajiban pelaporan, dan mengenakan sanksi.
18.
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali Hari Kerja yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional dan/atau cuti bersama.

Pasal 2

(1)
Balai Lelang wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa secara konsisten dan berkesinambungan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2)
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identifikasi Pengguna Jasa;
b.
verifikasi Pengguna Jasa; dan
c.
pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.
(3)
Balai Lelang wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa atas jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada saat:
a.
melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa;
b.
terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c.
terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; atau
d.
Balai Lelang meragukan kebenaran informasi yang diperoleh dari Pengguna Jasa.
(4)
Dalam menyusun kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Lelang dapat meminta masukan dan bantuan kepada Direktur atau Kepala PPATK.

Pasal 3

(1)
Balai Lelang wajib mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana pendanaan terorisme.
(2)
Pengelompokan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan/atau otoritas yang berwenang.
(3)
Pengelompokan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis paling sedikit:
a.
profil;
b.
bisnis;
c.
negara; dan
d.
produk.
(4)
Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengidentifikasi dan mengklasifikasikan Pengguna Jasa:
a.
orang perseorangan;
b.
Korporasi; atau
c.
perikatan lainnya (legal arrangement).

Pasal 4

(1)
Balai Lelang wajib mengetahui bahwa Pengguna Jasa yang melakukan Transaksi dengan Balai Lelang bertindak untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain.
(2)
Transaksi dengan Balai Lelang bertindak untuk diri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa.

Pasal 5

(1)
Balai Lelang wajib menghentikan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam hal Transaksi Pengguna Jasa:
a.
diduga terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme; dan
b.
Balai Lelang meyakini bahwa penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang tengah dilakukan akan melanggar ketentuan anti-tipping off.
(2)
Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Kepala PPATK.
(3)
Balai Lelang memutuskan menolak atau meneruskan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui analisis Transaksi Pengguna Jasa.

Pasal 6

(1)
Balai Lelang dilarang membuka atau memelihara rekening yang menggunakan nama anonim atau rekening fiktif.
(2)
Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk bukti hubungan usaha antara Balai Lelang dengan Pengguna Jasa.

Pasal 7

(1)
Balai Lelang wajib melakukan identifikasi Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa.
(2)
Balai Lelang wajib melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a melalui pengumpulan informasi Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa.
(3)
Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa:
a.
orang perseorangan;
b.
Korporasi; dan
c.
perikatan lainnya (legal arrangements).

Pasal 8

(1)
Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a memuat paling sedikit:
a.
identitas Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa orang perseorangan yang memuat:
1.
nama lengkap;
2.
nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
3.
tempat dan tanggal lahir;
4.
kewarganegaraan;
5.
alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
6.
alamat tempat tinggal terkini; dan
7.
alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
b.
pekerjaan;
c.
sumber dana;
d.
hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa dengan Balai Lelang;
e.
Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
f.
informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(2)
Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa Korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b memuat paling sedikit:
a.
identitas Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa Korporasi, yang memuat:
1.
nama Korporasi;
2.
nomor surat keputusan pengesahan Korporasi dalam hal telah berbadan hukum;
3.
bentuk Korporasi;
4.
bidang usaha;
5.
nomor izin usaha dari instansi berwenang; dan
6.
alamat Korporasi;
b.
sumber dana;
c.
hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa Korporasi dengan Balai Lelang;
d.
informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Balai Lelang;
e.
identitas pemilik Korporasi, dan direksi, pendiri, pengurus, pembina, atau pihak yang mempunyai wewenang untuk mengendalikan Korporasi;
f.
identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi;
g.
Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
h.
informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa Korporasi lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Menampilkan 8 dari 40 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.