Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1958 Tentang Penempatan Semua Bank Belanda Dibawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan Pembentukan Badan Pengawas Bank-bank Belanda

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Semua bank Belanda dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan berada dibawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 2

Pengawasan atas penyelenggaraan bank-bank Belanda dipercayakan kepada sebuah badan yang bernama "Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat".

Pasal 3

Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat tersebut pada terdiri dari :
1.
Seorang Ketua merangkap Anggota yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
2.
Seorang Wakil Ketua I merangkap Anggota yang ditunjuk oleh Direksi Bank Indonesia;
3.
Seorang Wakil Ketua II merangkap Anggota yang ditunjuk oleh Penguasa Perang Pusat/K.S.A.D. dan
4.
Beberapa orang Anggota yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Urusan Veteran dan Staf Harian Penguasa Perang Pusat/ K.S.A.D.

Pasal 4

(1)
Bilamana dianggap perlu Pemerintah dapat mengangkat seorang atau lebih Komisaris Pemerintah untuk mendampingi direksi-direksi bank Belanda yang berkedudukan diwilayah Republik Indonesia.
(2)
Hak, wewenang, tugas dan kewajiban dari Komisaris Pemerintah termaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat berdasarkan petunjuk-petunjuk dari Menteri Keuangan.
(3)
Dalam melaksanakan hak, wewenang, tugas dan kewajiban tersebut dalam ayat (2) Komisaris Pemerintah bertanggungjawab kepada Bank Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat.

Pasal 5

Menteri Keuangan dapat memberikan kuasa kepada Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat untuk memerintahkan bank-bank Belanda agar memberikan bantuan dalam hal-hal seperti termaksud dalam sampai dengan peraturan ini.

Pasal 6

(1)
Kepada bank-bank Belanda dapat diperintahkan untuk :
a.
Memberikan segala keterangan-keterangan dan angka-angka yang dianggap perlu bertalian dengan jalannya perusahaan.
b.
Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pejabat-pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan atau yang ditunjuk oleh Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat untuk mengadakan pemeriksaan dan pengawasan atas buku-buku dan surat-surat yang ada pada perusahaan tersebut.
(2)
Dalam melaksanakan perintah bantuan termaksud dalam ayat (1) harus dituruti petunjuk-petunjuk dari Bank Indonesia.

Pasal 7

Kepada bank-bank Belanda dapat diperintahkan untuk mengadakan tindakan-tindakan yang dianggap perlu guna menjamin agar perusahaannya tetap mempunyai cukup jumlah buruh yang terlatih.

Pasal 8

Kepada bank-bank Belanda dapat diperintahkan untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu guna pendaftaran tenaga buruh.

Pasal 9

Kepada bank-bank Belanda dapat diperintahkan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertalian dengan :
a.
pengangkatan, penghentian dan mempertahankan pekerja-pekerja dari perusahaan tersebut, termasuk didalamnya anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang berkedudukan diwilayah Republik Indonesia;
b.
penyerahan dan perbantuan para pekerja untuk kepentingan Negara;
c.
upah dan syarat-syarat kerja dari para pekerja pada perusahaan- perusahaan tersebut;
d.
tugas para pekerja;
e.
pengurusan dan perlakuan terhadap para pekerja perusahaan tersebut;
f.
peraturan-peraturan disiplin bagi para pekerja dan cara pelaksanaannya.

Pasal 10

Kepada bank-bank Belanda dapat diperintahkan untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu guna menjamin kelancaran pembiayaan perekonomian Indonesia.

Pasal 11

Kepada bank-bank Belanda dapat diperintahkan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertalian dengan perluasan, pengurangan, perubahan, pemindahan atau penutupan perusahaannya.

Pasal 12

(1)
Dalam menjalankan tugasnya Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat dibantu oleh Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Daerah, yang dibentuk di masing-masing daerah dimana ada bank-bank atau cabang bank-bank Belanda.
(2)
Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Daerah dibentuk oleh Badan Pengawas Bank-Bank Pusat setelah mendengar Penguasa Perang Daerah yang bersangkutan dan dengan mengambil pedoman ketentuan tersebut dalam diatas, dengan catatan bahwa sebagai anggota badan pengawas tersebut tidak boleh ditunjuk wakil-wakil dari badan-badan/organisasi-organisasi partikelir.

Pasal 13

Daerah Kotapraja Jakarta Raya dikecualikan dari ketentuan dalam diatas, oleh karena bank-bank Belanda yang ada dalam daerah tersebut langsung berada dibawah pengawasan Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat.

Pasal 14

(1)
Untuk mengadakan pengawasan secara langsung terhadap bank-bank Belanda serta cabang-cabangnya, Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat/Daerah dapat menempatkan team-team pengawas pada bank-bank Belanda serta cabangnya.
(2)
Anggota-anggota team pengawas termaksud dalam ayat (1) diangkat oleh Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat/ Daerah, dan sebagai anggota tidak boleh diangkat wakil/wakil dari badan-badan/organisasi-organisasi partikelir.

Pasal 15

(1)
Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat memberikan petunjuk-petunjuk/Instruksi-instruksi serta ketentuan-ketentuan lain kepada Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Daerah dalam melaksanakan tugasnya.
(2)
Tata-cara kerja daripada Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat/Daerah akan diatur lebih lanjut oleh Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat.

Pasal 16

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 17

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 1958. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di: Jakarta pada tanggal: 16 April 1958 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO MENTERI KEUANGAN, SOETIKNO SLAMET Diundangkan pada tanggal 16 April 1958. MENTERI KEHAKIMAN, G.A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 38