Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 1958. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di: Jakarta pada tanggal: 16 April 1958 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
MENTERI KEUANGAN,
SOETIKNO SLAMET
Diundangkan pada tanggal 16 April 1958. MENTERI KEHAKIMAN,
G.A. MAENGKOM.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 38