Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 Tentang Perencanaan Hutan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Didalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
(1)
Perencanaan Hutan adalah penyusunan pola tentang peruntukan, penyediaan, pengadaan dan penggunaan hutan secara serbaguna dan lestari serta penyusunan pola kegiatan-kegiatan pelaksanaannya menurut ruang dan waktu.
(2)
Rencana Umum adalah rencana yang memuat peruntukan, penyediaan, pengadaan dan penggunaan hutan.
(3)
Rencana Pengukuhan Hutan adalah rencana yang memuat kegiatan kegiatan pemancangan dan penataan batas untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status dan batas kawasan hutan.
(4)
Rencana Penata-gunaan Hutan adalah rencana yang memuat kegiatan-kegiatan peruntukan sebagian atau seluruh kawasan hutan sesuai dengan fungsinya menjadi: Hutan Lindung, Hutan Produksi, Hutan Suaka Alam dan atau Hutan Wisata.
(5)
Rencana Penataan Hutan adalah rencana yang memuat kegiatan-kegiatan untuk penyusunan Rencana Karya Pengurusan Hutan selama jangka waktu tertentu.
(6)
Rencana Karya Pengusahaan Hutan adalah rencana yang memuat kegiatan-kegiatan Pengusahaan Hutan yang telah ditata, dalam rangka pemanfaatan hutan secara ekonomis dan berdasarkan azas kelestarian.
(7)
Bagan Kerja adalah rencana yang memuat kegiatan-kegiatan pemanfaatan hutan yang belum ditata dengan berpegangan kepada azas kelestarian.
(8)
Penataan Hutan adalah kegiatan guna menyusun Rencana Karya yang berlaku u ituk jangka waktu tertentu.
(9)
Penatagunaan Hutan adalah kegiatan-kegiatan guna menetapkan hutan menurut fungsinya.
(10)
Panitia Tata Batas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pertanian dalam rangka Pengukuhan Hutan.
(11)
Inventarisasi Hutan adalah pengumpulan dan penyusunan data-data mengenai hutan dalam rangka memanfaatkan hutan bagi masyarakat secara lestari dan serba-guna.
(12)
Survey adalah kegiatan invenstarisasi dilapangan.
(13)
Daerah Aliran Sungai adalah suatu daerah tertentu yang bentuk dan sifat alamnya sedemikian rupa, sehingga merupakan suatu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang melalui daerah tersebut dalam fungsinya untuk menampung air yang berasal dari curah hujan dan sumber-sumber air lainnya yang penyimpannya serta pengalirannya dihimpun dan ditata berdasarkan hukum-hukum alam sekelilingnya demi keseimbangan daerah tersebut.

Pasal 2

(1)
Tujuan Perencanaan Hutan adalah agar segala kegiatan termaksud pada ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan secara terarah dan rasionil untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
(2)
Perencanaan Hutan termaksud pada ayat (1) Peraturan Pemerintah ini terdiri dari:
a.
Rencana Umum;
b.
Rencana Pengukuhan Hutan;
c.
Rencana Penata-gunaan Hutan;
d.
Rencana Penata Hutan. BAB II. INVENTARISASI DAN SURVEY.

Pasal 3

(1)
Menteri Pertanian wajib mengadakan survey dan inventarisasi sebagai dasar Perencanaan Hutan.
(2)
Inventarisasi dilakukan dengan survey mengenai keadaan fisik daerah alam flora dan fauna dari seluruh hutan, serta sosial ekonomi masyarakat didalam dan disekitarnya.
(3)
Dalam melaksanakan survey dan inventarisasi, jika dipandang perlu Menteri Pertanian dapat mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga. BAB III. RENCANA UMUM.

Pasal 4

(1)
Menteri Pertanian wajib menyusun Rencana Umum untuk menentukan peruntukan, penyediaan, pengadaan dan penggunaan hutan.
(2)
Pada dasarnya Rencana Umum disusun untuk tiap-tiap daerah aliran sungai (water-shed).
(3)
Menteri Pertanian mengeluarkan pedoman-pedoman pelaksanaan untuk Instansi-intansi Pelaksanaan di Pusat dan di Daerah. BAB IV. RENCANA PENGUKUHAN HUTAN.

Pasal 5

(1)
Rencana Pengukuhan Hutan disusun oleh Menteri Pertanian berdasarkan Rencana Umum.
(2)
Berdasarkan Rencana Pengukuhan Hutan, Menteri Pertanian menunjuk wilayah-wilayah tertentu sebagai Kawasan Hutan.
(3)
Untuk melaksanakan Pengukuhan Hutan, Menteri Pertanian membentuk Panitia Tata Batas yang tata-kerjanya akan diatur lebih lanjut.
(4)
Wilayah hutan yang dikukuhkan oleh Menteri Pertanian sebagai Kawasan Hutan.
(5)
Perubahan batas Kawasan yang telah ditetapkan dengan Berita Acara Tata Batas, harus dilakukan dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian. BAB V. RENCANA PENATA-GUNAAN HUTAN.

Pasal 6

Rencana Penata-gunaan disusun berdasarkan Rencana Pengukuhan Hutan sesuai dengan fungsi hutan yang bersangkutan meliputi:
a.
Hutan Lindung;
b.
Hutan Produksi;
c.
Hutan Suaka Alam;
d.
Hutan Wisata.

Pasal 7

(1)
Rencana Penata-gunaan Hutan didasarkan atas pertimbangan:
a.
Letak dan keadaan hutan;
b.
Topografi;
c.
Keadaan dan sifat tanah;
d.
Iklim;
e.
Keadaan dan perkembangan masyarakat;
f.
Lain ketentuan yang akan ditetapkan lebih lanjut.
(2)
Penata-gunaan Hutan Lindung bertujuan untuk memperoleh fungsi sebesar-besarnya terhadap pengaturan tata-air, pemeliharaan kesuburan tanah serta pencegahan bencana banjir dan erosi.
(3)
Penata-gunaan Hutan Produksi bertujuan untuk mempertahankan produksi hasil hutan, guna memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk pembangunan industri dan ekspor.
(4)
Penata-gunaan Hutan Suaka Alam bertujuan untuk melindungi keadaan alam untuk menghindarkan kemusnahan dan/atau demi kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
(5)
Penata-gunaan Hutan Wisata bertujuan membina dan memelihara hutan untuk kepentingan pariwisata dan/atau wisata buru.

Pasal 8

(1)
Penunjukkan Hutan Lindung, Hutan Produksi, Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata, dilakukan oleh Menteri Pertanian.
(2)
Pelaksanaan kegiatan tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian. BAB VI. RENCANA PENATAAN HUTAN.

Pasal 9

(1)
Rencana Penataan Hutan memuat kegiatan-kegiatan guna penyusunan Rencana Karya untuk jangka waktu tertentu dan meliputi
a.
Penentuan batas-batas hutan yang akan ditata;
b.
Pembagian hutan dalam petak-petak kerja;
c.
Perisalahan hutan;
d.
Pembukaan wilayah hutan;
e.
Pengumpulan bahan-bahan lainnya untuk keperluan penyusunan Rencana karya.
f.
Pengukuran dan Pemetaan.
(2)
Semua jenis hutan yang tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini diwajibkan untuk ditata dandibuat Rencana Karya.
(3)
Untuk mengusahakan hutan yang belum ditata disusun Bagan Kerja.
(4)
Pelaksanaan Penyusunan Rencana Karya dan Bagan Kerja tersebut diatas diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian. BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN.

Pasal 10

(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini Bab II ayat (5), (6), (7) dan (8) Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 1957 sepanjang mengenai Perencanaan Hutan, dicabut.
(2)
Peraturan-peraturan serta Ketentuan-ketentuan lain dibidang Perencanaan Hutan yang telah ada, tetap berlaku sepanjang Peraturan-peraturan dan Ketentuan-ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. BAB VIII. KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 31 Agustus 1970 Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 31 Agustus 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.