Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2023 Tentang Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
1.
Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara berupa bea masuk, bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, bea keluar, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
2.
Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Utang adalah pajak berupa bea masuk, bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, bea keluar, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai yang masih harus dibayar termasuk pajak dalam rangka impor yang penatausahaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah Khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4.
Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
5.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperolehkuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.
6.
Kas Negara adalah tempat menyimpan uang negara yang ditentukan Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar pengeluaran negara.
7.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang diterbitkan oleh sistem settlement terdiri dari kombinasi huruf dan angka.
8.
Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang diterbitkan oleh agen penerimaan atas transaksi Penerimaan Negara yang mencantumkan NTPN dan nomor transaksi bank/nomor transaksi pos/nomor transaksi lembaga persepsi lainnya sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
9.
Keputusan Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut keputusan Pengembalian adalah keputusan tentang pengembalian Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai.
10.
Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat SPMKBC adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian Penerimaan Negara yang kedudukannya dipersamakan dengan surat perintah membayar.
11.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKBC.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
13.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
14.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.
Pasal 2
(1)
Pengembalian Penerimaan Negara dapat diberikan berdasarkan dokumen dasar pengembalian yang menyebabkan kelebihan Penerimaan Negara sebagai akibat dari:
a.
penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
b.
penetapan Direktur Jenderal;
c.
keputusan Pejabat Bea dan Cukai, keputusan Direktur Jenderal, atau keputusan Menteri;
d.
kesalahan tata usaha; atau
e.
putusan badan peradilan pajak.
(2)
Kesalahan tata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
kesalahan tulis;
b.
kesalahan hitung;
c.
kesalahan pencantuman tarif; dan/atau
d.
kesalahan yang mengakibatkan penyetoran Penerimaan Negara yang tidak seharusnya menjadi hak negara untuk menerimanya.
Pasal 3
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal dokumen dasar pengembalian.
Pasal 4
(1)
Dokumen dasar pengembalian berupa penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNŠ );
b.
Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK);
c.
Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai (SPKPC);
d.
Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP-FPBM); atau
e.
dokumen penetapan Pejabat Bea dan Cukai lainnya yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dokumen dasar pengembalian berupa penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi:
a.
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP);
b.
Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK); atau
c.
keputusan keberatan.
(3)
Dokumen dasar pengembalian berupa keputusan Pejabat Bea dan Cukai, keputusan Direktur Jenderal, atau keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c meliputi:
a.
keputusan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan ketentuan dan Undang-Undang Kepabeanan;
b.
keputusan mengenai pemberian pembebasan cukai berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cukai dan dokumen pengeluaran barang kena cukai;
c.
persetujuan pembatalan pemberitahuan pabean;
d.
persetujuan ekspor kembali barang impor yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali;
e.
persetujuan pemusnahan barang impor yang oleh sebab tertentu harus dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
f.
tanda bukti perusakan pita cukai;
g.
berita acara pemusnahan atau pengolahan kembali.
h.
barang kena cukai;
i.
tanda bukti penerimaan pita cukai;
j.
dokumen yang terkait dengan pemberitahuan pabean ekspor barang kena cukai; atau
k.
dokumen keputusan lainnya yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dokumen dasar pengembalian atas kesalahan tata usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c meliputi:
a.
dokumen dasar pengembalian berupa penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b.
dokumen dasar pengembalian berupa penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Dokumen dasar pengembalian atas kesalahan tata usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d merupakan Bukti Penerimaan Negara.
Pasal 5
(1)
Permohonan pengembalian Penerimaan Negara diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban kepabeanan dan cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) dokumen dasar pengembalian.
(4)
Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
diajukan oleh:
1.
orang perseorangan; atau
2.
orang yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau surat pernyataan pendirian/dokumen pendirian beserta perubahannya, dalam hal diajukan oleh badan hukum; dan
b.
dilampiri dengan:
1.
dokumen dasar pengembalian;
2.
bukti identitas pemohon;
3.
akta pendirian atau surat pernyataan pendirian/dokumen pendirian beserta perubahannya, dalam hal diajukan oleh badan hukum; dan
4.
bukti kepemilikan rekening aktif.
(5)
Dalam hal permohonan pengembalian diajukan atas impor barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk selain harus memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), permohonan juga harus dilampiri dengan:
a.
dokumen pemberitahuan pabean impor beserta dokumen pelengkap kepabeanannya; dan
b.
surat pernyataan dari penerima pembebasan atau keringanan bea masuk yang menerangkan bahwa yang melakukan importasi yakni importir yang bukan penerima pembebasan atau keringanan bea masuk dan kontrak kerja antara penerima pembebasan atau keringanan bea masuk dengan importir yang melakukan importasi, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh importir yang bukan penerima pembebasan atau keringanan bea masuk.
(6)
Dalam hal permohonan pengembalian diajukan atas impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), permohonan juga harus dilampiri dengan pemberitahuan pabean ekspor.
(7)
Dalam hal permohonan pengembalian diajukan atas impor barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan dokumen dasar Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP-FPBM), permohonan juga harus dilampiri dengan pemberitahuan pabean impor beserta dokumen pelengkap kepabeanannya.
Pasal 6
(1)
Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penelitian formil; dan
b.
penelitian materiil.
(3)
Penelitian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
kelengkapan pengisian permohonan; dan
b.
kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
(4)
Dalam hal berdasarkan penelitian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dinyatakan:
a.
lengkap, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan tanda terima permohonan pengembalian menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b.
tidak lengkap, permohonan dikembalikan dengan
disertai alasan pengembalian permohonan.
(5)
Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian materiil terhadap permohonan yang dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, yang meliputi:
a.
bukti identitas pemohon;
b.
jangka waktu permohonan pengembalian;
c.
dokumen dasar pengembalian;
d.
setoran Penerimaan Negara yang dimintakan pengembalian telah dibukukan di Kas Negara;
e.
setoran Penerimaan Negara yang diajukan pengembalian belum pernah diberikan pengembalian;
f.
rekening yang ditunjuk untuk menerima pengembalian;
g.
kesesuaian data antara keputusan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dengan dokumen pemberitahuan pabean impor beserta dokumen pelengkap kepabeanannya, dalam hal pengembalian diajukan atas impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk;
h.
kesesuaian data antara persetujuan ekspor kembali dengan pemberitahuan pabean ekspor dan outward manifest, dalam hal pengembalian diajukan atas impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali;
i.
kesesuaian data antara acara pemusnahan barang impor dengan persetujuan pemusnahan, dalam hal pengembalian diajukan atas impor barang yang oleh sebab tertentu harus dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai; dan
j.
pembayaran Penerimaan Negara tidak digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran atas dokumen dasar pengembalian diajukan atas kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d.
(6)
Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan atas dokumen dasar berupa Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP-FPBM) atau putusan badan peradilan pajak, penelitian terhadap setoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d tidak dilakukan.
(7)
Dalam hal berdasarkan penelitian terhadap dokumen dasar pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diperlukan konfirmasi data, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan dokumen dasar pengembalian.
(8)
Penelitian terhadap setoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, dilakukan dengan melakukan pengecekan NTPN secara elektronik melalui aplikasi billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(9)
Dalam hal pelaksanaan penelitian terhadap setoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilakukan atau terdapat ketidaksesuaian, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat meminta konfirmasi kepada Kepala KPPN.
(10)
Dalam hal salinan putusan badan peradilan pajak belum diterima, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang keberatan dan banding.
Pasal 7
(1)
Pengembalian Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam diberikan setelah diperhitungkan dengan Utang pemohon.
(2)
Utang yang dapat diperhitungkan meliputi:
a.
Utang yang timbul sebagai akibat adanya penetapan maupun putusan badan peradilan pajak; dan
b.
Utang yang tidak sedang diajukan keberatan atau banding.
(3)
Dalam hal pemohon mendapatkan penundaan atau pengangsuran pembayaran Utang, nilai pengembalian diperhitungkan sebagai pembayaran awal.
(4)
Pembayaran awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penundaan dan/atau pengangsuran utang di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 8
(1)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam dan perhitungan pengembalian dengan Utang sebagaimana dimaksud dalam dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(2)
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1)
Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan:
a.
persetujuan pengembalian; atau
b.
penolakan pengembalian, dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(2)
Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Pengembalian terhadap persetujuan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam:
a.
Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal pemohon tidak memiliki Utang; atau
b.
Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam hal pemohon memiliki Utang dan diperhitungkan dengan pengembalian;
(3)
Keputusan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a.
pemohon;
b.
Direktur Jenderal melalui direktur yang mengelola penerimaan;
c.
Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Bea dan Cukai;
d.
Kepala Kantor Bea dan Cukai yang piutangnya diperhitungkan dengan nilai pengembalian; dan
e.
Kepala KPPN mitra kerja Kantor Bea dan Cukai.
(4)
Dalam hal pengembalian diberikan atas dokumen dasar pengembalian yang di dalamnya terdapat penerimaan pajak dalam rangka impor, Keputusan Pengembalian juga disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(5)
Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan terhadap penolakan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Dalam hal terdapat pengembalian yang diperhitungkan dengan Utang, Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat Utang yang dibayar mencatat pembayaran Utang sesuai tanggal diterbitkannya Keputusan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 11
(1)
Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan SPMKBC berdasarkan Keputusan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
SPMKBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
Akses Terbatas
Anda melihat 11 dari 37 pasal. Masuk untuk akses penuh.