Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Standar dan Uji Kompetensi Serta Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Anggaran

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya disingkat JFAA adalah jabatan karir PNS yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.
4.
Pejabat Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya disebut Analis Anggaran adalah PNS yang ditetapkan sebagai JFAA.
5.
Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang harus dipenuhi oleh PNS untuk menjalankan fungsi dan tugas jabatan secara efisien dan efektif.
6.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang diamati, diukur, dikembangkan secara spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
7.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
8.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
9.
Standar Kompetensi JFAA yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah perumusan kemampuan yang harus dimiliki seorang Analis Anggaran untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang didasari atas pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan. yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Uji Kompetensi JFAA yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi, adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kompetensi tertentu.
11.
Penyelenggara Uji Kompetensi adalah unit organisasi yang bertugas untuk melaksanakan Uji Kompetensi.
12.
Tim Penguji adalah sekelompok asesor kompetensi yang ditunjuk dan untuk melakukan tugas sebagai penguji dalam proses Uji Kompetensi.
13.
Pendidikan adalah suatu proses belajar-mengajar dalam bidang pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional, yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan yang telah diakreditasi oleh lembaga yang berwenang.
14.
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
15.
Pelatihan adalah salah satu jenis jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dilaksanakan secara terstruktur yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan seseorang dalam bidang tertentu.
16.
Tim Penilai Kinerja JFAA adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja pejabat fungsional Analis Anggaran.

Pasal 2

(1)
Maksud penetapan Standar dan Uji Kompetensi serta Pendidikan dan Pelatihan JFAA untuk menjamin kesesuaian kompetensi setiap jenjang JFAA dalam rangka mendukung profesionalisme Analis Anggaran.
(2)
Tujuan penetapan Standar dan Uji Kompetensi serta Pendidikan dan Pelatihan JFAA untuk meningkatkan kinerja Analis Anggaran.

Pasal 3

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
Standar Kompetensi JFAA;
b.
Uji Kompetensi JFAA; dan
c.
Pendidikan dan Pelatihan JFAA.

Pasal 4

(1)
JFAA merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2)
Jenjang JFAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.
Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama;
b.
Analis Anggaran Muda/Ahli Muda;
c.
Analis Anggaran Madya/Ahli Madya; dan
d.
Analis Anggaran Utama/Ahli Utama.

Pasal 5

(1)
Standar Kompetensi digunakan sebagai pedoman untuk penyelenggaraan:
a.
Uji Kompetensi untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, kenaikan jenjang jabatan dan pembinaan; dan
b.
penyusunan kurikulum Pelatihan berbasis kompetensi JFAA.
(2)
Standar Kompetensi terdiri atas:
a.
Kompetensi Teknis;
b.
Kompetensi Manajerial; dan
c.
Kompetensi Sosial Kultural.

Pasal 6

(1)
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a terdiri atas unit kompetensi yang meliputi kemampuan untuk:
a.
menerapkan prinsip-prinsip penganggaran dalam pengelolaan APBN;
b.
melakukan analisis bahan dan materi penyusunan dokumen APBN;
c.
melakukan analisis perkembangan APBN dan indikator ekonomi makro;
d.
menyajikan dan merekomendasikan opsi-opsi terbaik dalam penentuan postur APBN;
e.
menyusun mekanisme dan model perhitungan APBN dan indikator ekonomi makro;
f.
melakukan analisis alokasi pagu Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara;
g.
menyusun dokumen penganggaran;
h.
menelaah dokumen penganggaran;
i.
melakukan monitoring dan evaluasi kinerja penganggaran aspek implementasi;
j.
melakukan evaluasi kinerja penganggaran aspek konteks dan manfaat;
k.
melakukan analisis perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
l.
melakukan analisis pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
m.
melakukan analisis monitoring, evaluasi dan rekomendasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
n.
merumuskan/mengharmonisasikan peraturan/kebijakan penganggaran;
o.
merumuskan efisiensi biaya dalam penganggaran;
p.
melakukan analisis dampak peraturan/kebijakan penganggaran;
q.
melakukan kajian di bidang penganggaran; dan
r.
melakukan bimbingan teknis di bidang Penganggaran.
(2)
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf g, huruf h, huruf i, huruf q, dan huruf r berlaku untuk jenjang Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama.
(3)
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf f, huruf k, dan huruf l berlaku untuk jenjang Analis Anggaran Muda/Ahli Muda.
(4)
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf j, huruf m, huruf n, dan huruf o berlaku untuk jenjang Analis Anggaran Madya/Ahli Madya.
(5)
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf p berlaku untuk jenjang Analis Anggaran Utama/Ahli Utama.
(6)
Pemetaan, daftar unit, format, pemaketan, dan uraian unit Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi:
a.
Analisis Penyelesaian Masalah/Problem Solving Analysis;
b.
Perbaikan Kualitas/Quality Improvement;
c.
Orientasi kepada pemangku kepentingan/Stakeholder Orientation;
d.
Kerja sama tim dan kolaborasi/Team Work and Collaboration;
e.
Mendorong pencapaian prestasi kerja/Drive for Result; dan
f.
Integritas/Integrity.
(2)
Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua jenjang JFAA.
(3)
Level profisiensi setiap jenjang JFAA dan Kamus Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)
Kompetensi Sosial Kultural, dimaksud dalam ayat (2) huruf c meliputi:
a.
Tanggap/Kepekaan Budaya (Cultural Awareness);
b.
Hubungan Sosial (Social Relationship)
c.
Tanggap/Kepekaan Konflik (Conclict Awareness)
d.
Pengendalian Diri (Selft Controlling)
e.
Empati (Emphaty).
(2)
Kompetensi Sosial Kultural, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua jenjang JFAA.
(3)
Level profisiensi setiap jenjang JFAA dan Kamus Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Peserta Uji Kompetensi, terdiri atas:
a.
PNS yang akan menduduki JFAA melalui pengangkatan pertama;
b.
Analis Anggaran yang akan naik jenjang JFAA setingkat lebih tinggi; dan
c.
PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam JFAA melalui perpindahan jabatan.

Pasal 10

(1)
Peserta Uji Kompetensi untuk PNS yang akan menduduki JFAA melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan fungsional penjenjangan Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama.
(2)
Peserta Uji Kompetensi untuk Analis Anggaran yang akan naik jenjang JFAA setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, harus:
a.
memiliki angka kredit minimal 50 % (lima puluh per seratus) dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan di atasnya; dan
b.
telah mengikuti dan lulus Pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang JFAA yang akan diduduki.
(3)
Peserta Uji Kompetensi untuk PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam JFAA melalui perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, harus:
a.
telah melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN paling sedikit 2 (dua) tahun;
b.
telah memiliki angka kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
c.
telah mengikuti dan lulus Pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang JFAA yang akan diduduki.
(4)
Dalam hal Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c belum tersedia maka peserta Uji Kompetensi dapat mengikuti Uji Kompetensi tanpa harus mengikuti dan lulus Pelatihan fungsional terlebih dahulu.

Pasal 11

(1)
Materi Uji Kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi JFAA.
(2)
Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Tim Penguji.

Pasal 12

(1)
Uji Kompetensi dilakukan melalui metode:
a.
tes tertulis;
b.
wawancara; dan/atau
c.
metode lain yang ditetapkan oleh Tim Penguji.
(2)
Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh Tim Penguji.

Pasal 13

(1)
Tim Penguji ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi penganggaran.
(2)
Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas:
a.
1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b.
1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan

Menampilkan 13 dari 119 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.