Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1969 Tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada Pt. Pacific Nikkel Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Kepada P.T. Pacific Nikkel Indonesia dikenakan Pajak Perseroan dengan tarip sebagai berikut:
a.
Untuk tahun pertama sampai akhir tahun kesepuluh dari tahap produksi, sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh setengah perseratus) dari laba kena pajak;
b.
Untuk tahun kesebelas dan tahun-tahun berikutnya, sebesar 45% (empat puluh lima perseratus) dari laba kena pajak.
Pasal 2
Di samping kelonggaran-kelonggaran seperti termaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, kepada P.T. Pacific Nikkel Indonesia diberikan:
(1)
Suatu tambahan kelonggaran pajak khusus berupa investment tax credit sebesar 8% (delapan perseratus) dari jumlah investasi dengan ketentuan bahwa:
a.
Jumlah investment tax credit tersebut setiap tahun tidak melebihi lima puluh perseratus (50%) dari jumlah pajak yang harus dibayar seperti tersebut pada Peraturan Pemerintah ini sebelum dikurangkan dengan investment tax credit tersebut;
b.
Bilamana dalam satu tahun jumlah dari investment tax credit melebihi jumlah pembatasan lima puluh perseratus (50%) dari yang tersebut pada huruf a, maka kelebihannya dapat dikurangkan sebagai investment tax credit dari pajak perseroan tahun-tahun berikutnya sampai habis.
(2)
Kelonggaran-kelonggaran lain yang diperlukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan di dalam kontrak-karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan P.T. Pacific Nikkel Indonesia, mengenai pengembangan pertambangan nikkel di daerah Kepulauan Waigeo dan daerah Cyclop (Irian Barat).
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.