Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Surabaya Pada Kementerian Perhubungan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas:
a.
tarif layanan akademik; dan
b.
tarif layanan penunjang akademik.

Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
tarif seleksi penerimaan peserta diklat;
b.
tarif pendukung akademik;
c.
tarif diklat pembentukan;
d.
tarif diklat teknis;
e.
tarif sertifikasi; dan
f.
tarif akademik lainnya.

Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
tarif penggunaan gedung, lahan, sarana kesenian, dan olahraga;
b.
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c.
tarif penggunaan sarana transportasi;
d.
tarif laboratorium; dan
e.
tarif klinik.

Pasal 5

(1)
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 6

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 7

Tarif penggunaan gedung, lahan, sarana kesenian, dan olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

Pasal 8

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 9

Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 10

Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.

Pasal 11

1A. Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. 2B. Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 12

1C. Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 2D. Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.

Pasal 13

1E. Terhadap taruna tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif diklat pembentukan dan tarif diklat teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d. 2F. Taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
taruna teladan;
b.
taruna berprestasi nasional atau internasional;
c.
taruna dari keluarga miskin; dan/atau
d.
taruna korban bencana.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 14

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1781), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Menampilkan 16 dari 23 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.