Justisio

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Sama Antara Republik Kosta Rika (framework Cooperation Agreement Between The Republic of Indonesia and The Republic of Costa Rika)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja Sama antara Republik Indonesia dan Republik Kosta Rika (Framework Cooperation Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Costa Rica) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Agustus 2015 di San Jose, Kosta Rika.
(2)
Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Spanyol sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.