Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1952 Tentang Peraturan Sementara Mengenai Penetapan Jabatan dan Gaji Pegawai Negeri Sipil Bukan Warganegara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jabatan dan gaji pegawai Republik Indonesia bukan warga negara dan lain-lain penghasilannya yang sah yang hingga kini belum diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 dan Nomor 23 tahun 1950, seperti telah ditambah dan diubah kemudian, ditetapkan menurut Peraturan Pemerintah tersebut.
(2)
Dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) dikecualikan mereka yang termasuk golongan pegawai yang diberikan tunjangan luar biasa menurut dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1951.

Pasal 2

Pegawai bukan warga-negara yang dengan berlakunya peraturan ini mendapat gajipokok, yang kurang jumlahnya dari gaji-pokok yang diterimanya terakhir menurut penetapan dalam Staatsblad 1949 Nr 2, atau aturan yang serupa dengan itu, diberi gaji tambahan peralihan sejumlah perbedaan yang antara gaji-pokok yang terakhir dan gaji-pokok menurut peraturan ini.

Pasal 3

Gaji tambahan peralihan termaksud pada dikurangi dengan jumlah tambahan gaji-pokok sepenuhnya, pada waktu pegawai yang bersangkutan diberi kenaikan gaji ataupun diangkat dalam jabatan yang gajinya lebih tinggi.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 29 Januari 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Urusan Pegawai, SUROSO. Menteri Keuangan, JUSUF WIBISONO. Diundangkan pada tanggal 1 Pebruari 1952. Menteri Kehakiman, MOEHAMMAD NASROEN.