Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 29 Januari 1952. Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO. Menteri Urusan Pegawai,
SUROSO. Menteri Keuangan,
JUSUF WIBISONO.
Diundangkan pada tanggal 1 Pebruari 1952. Menteri Kehakiman,
MOEHAMMAD NASROEN.