Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Development Bank

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada Asian Development Bank yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Republik Indonesia Dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar paling banyak Rp353.344.741.000,00 (tiga ratus lima puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(3)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada Asian Development Bank sebesar USD37,194,183.20 (tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh empat ribu seratus delapan puluh tiga dolar Amerika Serikat dua puluh sen).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada Asian Development Bank sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Keuangan. # 3 2013, No.134

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.