Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1951 tentang Peraturan Perbaikan Pelabuhan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Menteri Perhubungan dimana dipandangnya perlu mengangkat untuk tiap-tiap pelabuhan, baik yang langsung di bawah urusan Pemerintah Pusat, maupun yang di bawah Propinsi, seorang Pemimpin dengan
sebutan Penguasa Pelabuhan.
Pasal 2
(1)
Penguasa Pelabuhan itu Pemimpin tertinggi didaerah pelabuhannya, yang berkewajiban mengatur, mengamat-amati, menjaga dan bertanggung jawab tentang keamanan, tata-tertib dan lancarnya segala pekerjaan untuk perbaikan keadaan didaerah pelabuhannya.
(2)
Atas permintaan Penguasa Pelabuhan diwajibkan Pembesar tentara atau Polisi memberikan bantuan Ketentaraan atau Kepolisian seperlunya.
(3)
Penguasa Pelabuhan berhak dalam daerahnya mengatur urusan dan penempatan pegawai-pegawai Bea dan cukai dan tenaga buruh, sekedar hal-hal itu tidak bertentangan dengan Undang-undang Bea dan cukai (Rechtenordonnantie) atau Undang-undang lain.
Pasal 3
(1)
Penguasa Pelabuhan diwajibkan melaksanakan dan memenuhi instruksi dan petunjuk-petunjuk lain-lain yang diberikan padanya oleh Menteri Perhubungan.
(2)
Kepada Menteri ini ia bertanggung-jawab tentang pelaksanaan tugas kewajibannya dan tentang segala apa yang terjadi dalam daerahnya.
Pasal 4
Dalam melakukan jabatannya Penguasa Pelabuhan dibantu oleh satu staf yang anggota-anggotanya diangkat oleh Menteri Perhubungan dari Wakil masing-masing Kementerian yang Menterinya duduk dalam Panitya Pengawas Pelabuhan, yang dibentuk oleh Dewan Menteri pada tanggal 27 Juni 1951, dan dari wakil Jawatan Kepolisian Negara.
Pasal 5
Segala kekuasaan dan kewajiban Gouverneur Generaal sebagai yang tercantum dalam "Verordening medewerking bedrijven" (Staatsblad 1940 No. 203) diserahkan kepada Menteri Perhubungan khusus untuk memperbaiki keadaan di pelabuhan-pelabuhan.
Pasal 6
(1)
Kecuali jika dengan Undang-undang atau peraturan pemerintah diadakan ketentuan lain, maka Penguasa Pelabuhan dapat menetapkan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya R. 50.000,- terhadap pelanggaran-pelanggaran peraturan-peraturannya dengan atau tidak dengan merampas barang-barang yang ditentukan.
(2)
Jika sesuatu peristiwa, yang dapat dihukum menurut ayat 1,
dilakukan oleh atau karena suatu badan hukum, maka tuntutan hukuman dilakukan dan hukuman dilafadkan terhadap pengurus-pengurusnya dan komisarisnya. Hukuman tidak boleh dilafadkan terhadap seseorang di antara mereka itu tentang siapa kenyataan bahwa peristiwa itu adalah diluar maunya atau tau tahunya.
(3)
Perbuatan yang dapat dihukum menurut ayat 1 dipandang sebagai pelanggaran.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan boleh disebut "Peraturan Perbaikan Pelabuhan". Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.