Justisio

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi Pada Tingkat Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Menetapkan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional.
(2)
Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional menjadi arahan strategis pengelolaan data dan informasi H3 sampai dengan tahun 2030.
(3)
Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional adalah arahan strategis untuk mendukung pengelolaan sistem informasi sumber daya air, yang terdiri dari:
a.
Kebijakan Pengembangan Kelembagaan;
b.
Kebijakan Peningkatan Tatalaksana;
c.
Kebijakan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
d.
Kebijakan Pembiayaan; dan
e.
Kebijakan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha.
(4)
Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi sebagaimana dimaksud dalam , berfungsi sebagai acuan bagi:
a.
menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi sumber daya air dalam menetapkan kebijakan pengelolaan informasi kondisi hidrologis sesuai kewenangannya;
b.
menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dalam menetapkan kebijakan pengelolaan informasi kondisi hidrometeorologis sesuai kewenangannya; dan
c.
menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi air tanah, dalam menetapkan kebijakan pengelolaan informasi kondisi hidrogeologis sesuai kewenangannya.

Pasal 3

(1)
Gubernur menetapkan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada tingkat provinsi dengan mengacu pada Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional.
(2)
Bupati/Walikota menetapkan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota dengan mengacu pada Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada tingkat provinsi.

Pasal 4

Rincian program pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Pasal 5

Dewan Sumber Daya Air Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2012, No.218 4