Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.
Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
7.
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
8.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun.
9.
Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
11.
Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
12.
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah pendapatan Desa yang bersumber dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
13.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
14.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati/Wali Kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
15.
Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada bank yang ditetapkan.
16.
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
17.
Hari adalah hari kerja.
18.
Tunjangan Purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah berakhir masa jabatannya dalam bentuk uang atau setara dengan itu.
19.
Dana Konservasi adalah dana yang dianggarkan untuk melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana dan berkesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
20.
Dana Rehabilitasi adalah dana yang dianggarkan untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dan kegiatan pendukungnya guna memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan perananannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan.
21.
Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun. SK No. 274499 A
22.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
23.
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
24.
Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
25.
Sistem Informasi Desa adalah kebijakan tata kelola data Desa untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26.
Penatalaksanaan Pemerintah Desa adalah serangkaian proses pengaturan, pengelolaan, pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
27.
Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survei di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.
28.
Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
29.
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
30.
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya menguatkan masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan yang mandiri, merdeka, berdaulat, dan berdaya saing melalui peningkatan kapasitas, keterampilan, dan kompetensi, termasuk pengetahuan, sikap, dan perilaku, yang dilaksanakan melalui kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan sesuai prioritas kebutuhan masyarakat Desa, sehingga masyarakat Desa mampu mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi aktif dalam memanfaatkan potensi dan Aset Desa untuk mewujudkan kesejahteraan bersama yang dikelola secara mandiri, transparan, partisipatif, akuntabel, dan berkelanjutan.
31.
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
32.
Masyarakat Desa adalah sekelompok orang yang tinggal di wilayah Desa dan memiliki kesamaan nilai-nilai, norma, adat istiadat, dan hubungan sosial yang erat, serta terlibat aktif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
33.
Pembinaan Kemasyarakatan Desa adalah upaya memperkuat Desa sebagai kebaikan bersama yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, dengan cara membudayakan nilai-nilai Pancasila, mengaktualisasikan keswadayaan dan gotong royong, memajukan kebudayaan Desa, memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial, mencegah serta menangani konflik sosial, menegakkan hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara di Desa, serta membudayakan dan menegakkan hukum di Desa, guna membangun ketahanan nasional yang berkelanjutan.
34.
Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah perpaduan pembangunan antardesa dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
35.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
36.
Badan layanan umum di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup dan/atau kehutanan yang selanjutnya disingkat BLU adalah unit organisasi noneselon di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup dan/atau kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

Pembentukan Desa dapat diprakarsai oleh:
a.
Pemerintah; atau
b.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Pasal 3

(1)
Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.
(2)
Prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian terkait.
(3)
Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Pasal 4

Pembentukan Desa oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam dapat berupa:
a.
pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih;
b.
penggabungan bagian Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa baru; atau
c.
penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.

Pasal 5

(1)
Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibahas oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bersama-sama dengan menteri/pimpinan lembaga Pemerintah nonkementerian pemrakarsa serta Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2)
Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dapat meminta pertimbangan dari menteri/pimpinan lembaga Pemerintah nonkementerian terkait.
(3)
Dalam hal hasil pembahasan usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati untuk membentuk Desa, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri menerbitkan keputusan persetujuan pembentukan Desa.
(4)
Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) tahun wajib ditindaklanjuti oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota dengan menetapkan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa.

Pasal 6

(1)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf b berdasarkan atas hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa di wilayahnya.
(2)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan prakarsa Masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya Masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.

Pasal 7

Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berupa:
a.
pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih;
b.
penggabungan bagian Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa baru; atau
c.
penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.

Pasal 8

Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melakukan pembentukan Desa melalui pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib menyosialisasikan rencana pemekaran Desa kepada Pemerintah Desa induk dan Masyarakat Desa yang bersangkutan.

Pasal 9

(1)
Rencana pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam dibahas oleh BPD induk dalam Musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan.
(2)
Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Bupati/Wali Kota sebagai bahan pertimbangan dan masukan dalam melakukan pemekaran Desa.

Pasal 10

(1)
Bupati/Wali Kota setelah menerima hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) membentuk tim penataan Desa.
(2)
Tim penataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a.
unsur Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang membidangi Pemerintahan Desa, pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan daerah, dan peraturan perundang-undangan;
b.
camat atau sebutan lain; dan
c.
unsur akademisi di bidang pemerintahan, perencanaan pengembangan wilayah, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan.
(3)
Tim penataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan Desa persiapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Tim penataan Desa menyampaikan hasil atas kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bupati/Wali Kota dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan kelayakan dibentuknya Desa persiapan.
(5)
Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan layak, Bupati/Wali Kota menetapkan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pembentukan Desa persiapan.

Pasal 11

Desa persiapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai Desa persiapan.

Pasal 12

(1)
Bupati/Wali Kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) kepada Gubernur.
(2)
Gubernur menerbitkan surat yang memuat kode register Desa persiapan berdasarkan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pembentukan Desa persiapan.
(3)
Kode register Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari kode Desa induknya.
(4)
Surat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar Bupati/Wali Kota untuk mengangkat pejabat Kepala Desa persiapan.
(5)
Pejabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari unsur pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dalam masa jabatan yang sama.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 123 pasal. Masuk untuk akses penuh.