Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma Pada Kementerian Pertanian
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas:
a.
Tarif Penjualan Vaksin, Antigen, Antisera, dan Bahan Diagnostik;
b.
Tarif Kompetensi Layanan Penelitian;
c.
Tarif Pemeriksaan Diagnostika;
d.
Tarif Penggunaan Fasilitas;
e.
Tarif Bimbingan Teknis;
f.
Tarif Bimbingan Magang; dan
g.
Tarif Penjualan Hewan Coba dan Telur Specific Antibody Negative (SAN).
MENTERI KEUANGAN
Pasal 3
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1)
Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian dapat memberikan jasa layanan berupa pengadaan dan penyaluran vaksin, antigen, antisera, dan bahan diagnostika berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa.
(2)
Tarif atas jasa layanan berupa pengadaan dan penyaluran vaksin, antigen, antisera, dan bahan diagnostika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 5
(1)
Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pengadaan dan penyaluran vaksin, antigen, antisera, dan bahan diagnostika kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian dengan pihak lain.
Pasal 6
(1)
Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian dapat memberikan tarif khusus sampai dengan 90% (sembilan puluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam kepada pengguna jasa yang membeli produk berupa vaksin, antigen, antisera dan/atau bahan diagnostik paling rendah ½ (setengah) batch.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian.
Pasal 7
(1)
Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian dapat memberikan layanan purna jual kepada pengguna jasa yang membeli produk berupa vaksin, antigen, antisera dan/atau bahan diagnostik paling rendah ½ (setengah) batch.
MENTERI KEUANGAN
(2)
Layanan purna jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengujian ulang produk bila produk dianggap meragukan, pemeriksaan serum hewan, konsultasi teknik vaksinasi, dan/atau cara pemakaian produk.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian layanan purna jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma Pada Kementerian Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 9 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.