Hal-hal yang berhubungan dengan modal perusahaan pertanggungan-jiwa yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah dan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut, diatur oleh Menteri Kehakiman.
# Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Oktober 1959.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.