Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1960 Tentang Perubahan "verordening Op Het Levensverzekeringbedrijf"

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 9

(1)
Modal perseroan atau modal jaminan yang dimaksud dalam Ordonansi sekali-kali tidak perlu melebihi jumlah lima puluh juta rupiah.
(2)
Menteri Kehakiman menetapkan besarnya modal perseroan atau modal jaminan, modal sanggupan dan modal masuk, yang sekurang-kurangnya harus dipenuhi oleh perusahaan pertanggungan-jiwa.
(3)
Sekurang-kurangnya sepuluh perseratus dari modal masuk atau jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman, harus di cadangkan sebagai jaminan dan harus disimpan pada Bank Indonesia atau pada bank yang ditunjuk oleh Badan Pengawas Pertanggungan-Jiwa. Jumlah yang dicadangkan itu hanya boleh dikeluarkan dengan izin Badan Pengawas Pertanggungan-jiwa dan hanya boleh digunakan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap pemegang-pemegang polis.
(4)
Bagi perusahaan pertanggungan-jiwa yang berbentuk maskapai bersama (onderlinge) yang menjalankan perusahaan pertanggungan-jiwa dalam lingkungan yang terbatas, oleh Menteri Kehakiman atas usul Badan Pengawas Pertanggungan-jiwa dapat ditetapkan syarat-syarat modal yang lebih ringan.

Pasal 10

Hal-hal yang berhubungan dengan modal perusahaan pertanggungan-jiwa yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah dan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut, diatur oleh Menteri Kehakiman. # Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Oktober 1959. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.