Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada pengguna jasa.
(2)
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3)
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
Tarif Layanan Berdasarkan Kelas;
b.
Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas; dan
c.
Tarif Farmasi.
Pasal 3
Tarif Layanan Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
Tarif Rawat Inap;
b.
Tarif Tindakan Medis Operatif; dan
c.
Tarif Tindakan Kebidanan.
Pasal 4
Tarif Layanan Tidak Berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
Tarif Administrasi;
b.
Tarif Ruang Rawat Kebidanan, Perinatologi, dan Intensive Care Unit;
c.
Tarif Tindakan Keperawatan dan Penggunaan Alat Kesehatan;
d.
Tarif Instalasi Rawat Jalan;
e.
Tarif Instalasi Gawat Darurat;
f.
Tarif Penunjang Medik;
g.
Tarif Kedokteran Kepolisian yang tidak Ditanggung Negara;
h.
Tarif Pendidikan dan Pelatihan;
i.
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, dan Gedung; dan
j.
Tarif Penggunaan Ambulans.
Pasal 5
(1)
Tarif Layanan Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam , dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, dan Kelas VVIP.
(2)
Tarif Kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Tarif Kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Tarif Kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah 110% (seratus sepuluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Tarif Kelas VIP/VVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I, tarif Kelas VIP, dan tarif Kelas VVIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 7
Tarif Layanan Tidak Berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, dikenakan kepada pasien masyarakat umum tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif Layanan Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam dan Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 9
Tarif Kedokteran Kepolisian yang tidak Ditanggung Negara, Tarif Pendidikan dan Pelatihan, Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, dan Gedung, dan Tarif Ambulans sebagaimana dimaksud dalam huruf g sampai dengan huruf j ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 10
Tarif Kedokteran Kepolisian yang tidak Ditanggung Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf g memperhitungkan biaya per unit yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli.
Pasal 11
Tarif Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf h memperhitungkan biaya per unit yang berasal dari bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 12
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, dan Gedung sebagaimana dimaksud dalam huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 13
Tarif Penggunaan Ambulans sebagaimana dimaksud dalam huruf j memperhitungkan biaya per unit yang berasal dari bahan habis pakai, transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 14
(1)
Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terhadap obat generik, obat non generik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA+PPN.
(2)
HNA+PPN merupakan harga jual Pabrik Obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek, dan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 15
(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak pengguna jasa dan/atau
penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa dan/atau penjamin melalui kontrak kerja sama.
(2)
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya.
(3)
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak penjamin.
Pasal 16
(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2)
Tarif layanan untuk kerja sama operasional dengan pihak lain ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain.
Pasal 17
(1)
Terhadap layanan kedokteran kepolisian, korban kecelakaan tanpa identitas, dan/atau pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan dari pihak penjamin dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.
Menampilkan 18 dari 14 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.