Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1950 Tentang Perguruan Tinggi Agama Islam

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan menunggu Undang-Undang tentang Perguruan Tinggi, yang mengatur pula adanya fakultit Agama sepenuhnya, maka pada hari peraturan ini diundangkan, Fakultit Agama dari universitit Islam Indonesia di Jogyakarta dijadikan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri, yang bertempat kedudukan di Jogyakarta.

Pasal 2

(1)
Perguruan Tinggi Agama Islam bermaksud untuk memberi pengajaran tinggi dan menjadi pusat untuk memperkembangkan dan memperdalam ilmu pengetahuan tentang Agama Islam.
(2)
Penyelenggaraan dan penetapan hari pembukaan Perguruan Tinggi Agama Islam diserahkan pada Menteri Agama Republik Indonesia.

Pasal 3

Penglaksanaan Peraturan Pemerintah ini dan lain-lain peraturan yang mengenai Perguruan Tinggi Agama Islam ditetapkan oleh Menteri Agama bersama-sama dengan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada hari. diundangkan. Agar Peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaya diundangkan dalam "Berita Negara".