| No | Periode | Bea Masuk Tindakan Pengamanan |
|---|---|---|
| 1 | Tahun Pertama, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini. | Rp. 4.998.784 /ton |
| 2 | Tahun Kedua, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya Tahun Pertama. | Rp. 4.314.161 /ton |
| 3 | Tahun Ketiga, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya Tahun Kedua. | Rp. 3.629.538 /ton |