Justisio

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Institut Agama Kristen Negeri Tarutung

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Kristen Negeri Tarutung sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Tarutung.
(2)
Institut Agama Kristen Negeri Tarutung merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Tarutung dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Tarutung; dan
b.
semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Tarutung dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri Tarutung.

Pasal 3

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Tarutung menjadi Institut Agama Kristen Negeri Tarutung dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2018, No.20 -4