Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah Lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah nonkementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2.
Pimpinan Lembaga Non Struktural adalah Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS pada LNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan fungsi lembaga, atau oleh Pejabat yang berwenang sebagai pegawai pada Lembaga Non Struktural dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 2

(1)
Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS diberikan tunjangan hari raya.
(2)
Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu tunjangan hari raya yang jumlahnya lebih besar.
(3)
Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Ketentuan mengenai tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana