Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.
(2)
Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung; dan
b.
semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.
Pasal 3
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung menjadi Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik