Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pokok Pensiun Purnawirawan Abri/Warakawuri, Dan Tunjang Anak Yatim Piatu Abri Di Propinsi Irian Jaya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Pokok-pensiun/tunjangan bersifat pensiun/tunjangan, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut pokok pensiun, bagi anggota ABRI di Propinsi Irian Jaya serta Warakawuri/Anak Yatim-piatunya yang sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku didasarkan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1969 menurut keadaan dalam bulan Maret 1974 disesuaikan dan ditetapkan kembali menurut daftar A, B, C, dan D sebagaimana termaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Pokok pensiun, yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (PG-ABRI 1968) jis. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1975 tentang Berlakunya PG-ABRI 1968 di Propinsi Irian Jaya mulai 1 April 1974, dibulatkan menjadi pokok pensiun sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1974.

Pasal 2

(1)
Diatas pokok pensiunnya yang baru kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga sebagaimana berlaku untuk anggota ABRI, tunjangan pangan, dan tunjangan-tunjangan lain yang berlaku untuk pensiun.
(2)
Kepada penerima pensiun yang mempunyai pokok pensiun baru kurang dari Rp. 1.000,-(seribu rupiah) diberikan tunjangan khusus sebesar kekurangannya.
(3)
Selain
(3)
Selain diberikan tunjangan-tunjangan tersebut pada ayat (1) dan ayat
(2)
kepada Purnawirawan ABRI yang mengakhiri masa dinasnya di Propinsi Irian Jaya serta Warakawuri/Anak Yatim-piatu n ya selama bertempat tinggal di Propinsi Irian Jaya diberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya yang besarnya ditetapkan sebagai berikut :
(i)
untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,-(seribu rupiah) pertama sebesar 1.200% (seribu dua ratus persen) dari bagian tersebut; (ii) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,-(seribu rupiah) kedua sebesar 200% (dua ratus persen) dari bagian tersebut ; (iii) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,-(seribu rupiah) ketiga sebesar 100% (seratus persen) dari bagian tersebut (iv) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,-(seribu rupiah) keempat keatas sebesar 0% (nol persen).

Pasal 3

Kepada Purnawirawan ABRI/Warakawuri/anak YatimPiatu yang semula menerima pensiun di luar Propinsi Irian Jaya tetapi kemudian pindah dan bertempat tinggal serta menerima pensiun di Propinsi Irian Jaya, disamping tunjangan-tunjangan umum yang berlaku di luar Propinsi Irian Jaya diberikan uang Bantuan Pensiun Irian Jaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah bantuan maksud pada ayat (3).

Pasal 4

Pelaksanaan penyesuaian pokok pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan-Keamanan bersama dengan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1)
Apabila penghasilan pensiun yang dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ternyata kurang dari pada penghasilan pensiun yang diterima dalam bulan Maret 1974, maka kepada penerima pensiun/tunjangan diberikan Tunjangan Peralihan Pensiun sebesar selisihnya.
(2)
Tunjangan Peralihan Pensiun ini tiap kali dikurangi dengan jumlah sebesar kenaikan penghasilan pensiun tiap kali ada perubahan/kenaikan penghasilan pensiun.

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Pertahanan-Keamanan setelah mendengar Menteri Keuangan dan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini berlaku surut sejak tanggal 1 April 1974. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.