(1)Program pembinaan industri meliputi kegiatan:
a.pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok dan pemberian sertifikat/kode registrasi mesin pelinting rokok;
b.fasilitasi kepemilikan hak atas kekayaan intelektual bagi industri kecil dan menengah;
c.pembentukan kawasan industri hasil tembakau;
d.pemetaan industri hasil tembakau;
e.fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha kecil menengah dan usaha besar dalam pengadaan bahan baku dan produksi industri hasil tembakau;
f.pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada usaha industri hasil tembakau skala kecil;
g.pengembangan industri hasil tembakau dengan kadar tar dan nikotin rendah melalui fasilitasi pengujian tar dan nikotin bagi industri kecil dan menengah, serta pelatihan dan penerapan Good Manufacturing Practices bagi industri hasil tembakau;
h.pengembangan dan fasilitasi untuk pabrik yang berorientasi ekspor; dan/atau
i.penyediaan tempat uji kompetensi bagi industri hasil tembakau kecil.
(2)Pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok dan pemberian sertifikat/kode registrasi mesin pelinting rokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup data sebagai berikut:
a.jumlah mesin pelinting rokok di setiap pabrik atau tempat lainnya;
b.identitas mesin pelinting rokok meliputi merek, tipe, kapasitas, asal negara pembuat;
c.identitas kepemilikan mesin pelinting rokok meliputi lokasi keberadaan dan asal mesin; dan
d.perpindahan kepemilikan mesin pelinting rokok.
(3)Pemetaan industri hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kegiatan pengumpulan data yang berkaitan dengan industri hasil tembakau di suatu Daerah.
(4)Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit meliputi:
b.lokasi/alamat kantor dan pabrik (nomor telepon, jalan/desa, daerah kabupaten/kota, dan provinsi);
c.nomor izin usaha industri atau tanda daftar industri;
d.kapasitas terpasang (sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, sigaret putih mesin dan lain-lain);
e.realisasi produksi selama 2 (dua) tahun terakhir;
f.jumlah tenaga kerja linting/giling, tenaga kerja pengemasan, dan tenaga kerja lainnya;
g.nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
h.realisasi pembelian pita cukai;
i.wilayah pemasaran (dalam negeri dan/atau luar negeri);
j.jumlah, merek, tipe, kapasitas mesin pelinting rokok, dan sertifikat registrasi mesin pelinting rokok;
l.asal daerah bahan baku dan bahan baku penolong (dalam negeri/luar negeri) dan jumlah yang dibutuhkan; dan
m.hasil pengujian tar dan nikotin dari laboratorium penguji yang terakreditasi.
(5)Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Daerah penerima DBH CHT yang memiliki karakteristik:
a.daerah provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau;
b.daerah provinsi penghasil cukai;
c.daerah kabupaten/kota penghasil cukai dan penghasil tembakau; dan
d.daerah kabupaten/kota penghasil cukai.