Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/pmk.07/2017 Tahun 2017 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
2.
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
3.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
4.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi provinsi atau bupati bagi kabupaten atau wali kota bagi kota.
7.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
8.
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
9.
Sisa DBH CHT adalah selisih lebih antara DBH CHT yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan realisasi penggunaan DBH CHT akibat tidak terserap dan/atau penggunaan DBH CHT yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1)
DBH CHT digunakan untuk mendanai program/kegiatan:
a.
peningkatan kualitas bahan baku;
b.
pembinaan industri;
c.
pembinaan lingkungan sosial;
d.
sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau
e.
pemberantasan barang kena cukai ilegal.
(2)
Program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan nasional paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi DBH CHT yang diterima setiap Daerah.
(3)
Program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disinkronisasikan dengan program/kegiatan yang didanai dari APBD.

Pasal 3

(1)
Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan memperhatikan karakteristik Daerah penerima DBH CHT.
(2)
Karakteristik Daerah penerima DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
daerah provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau;
b.
daerah provinsi penghasil cukai;
c.
daerah provinsi penghasil tembakau;
d.
daerah kabupaten/kota penghasil cukai dan penghasil tembakau;
e.
daerah kabupaten/kota penghasil cukai;
f.
daerah kabupaten/kota penghasil tembakau; dan/atau
g.
daerah kabupaten/kota nonpenghasil.
(3)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat yang berisi daftar Daerah berdasarkan karakteristik Daerah penerima DBH CHT kepada gubernur paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diundangkan.

Pasal 4

Dalam pelaksanaan penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Daerah dapat membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH CHT dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di wilayahnya.

Pasal 5

(1)
Kepala Daerah menyusun rancangan program/kegiatan dan penganggaran penggunaan DBH CHT untuk program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Bupati/wali kota menyampaikan rancangan program/kegiatan dan penganggaran penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur sebelum tahun anggaran dimulai.
(3)
Gubernur dapat memfasilitasi penyusunan rancangan program/kegiatan dan penganggaran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh bupati/wali kota, dan melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4)
Rancangan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam RPJMD
(5)
Besaran penganggaran penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBD.

Pasal 6

(1)
Program peningkatan kualitas bahan baku meliputi kegiatan:
a.
penerapan pembudidayaan sesuai dengan Good Agricultural Practices tembakau;
b.
penanganan panen dan pasca panen;
c.
dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau;
d.
penumbuhan dan penguatan kelembagaan;
e.
penerapan inovasi teknis; dan/atau
f.
pengembangan bahan baku tembakau untuk substitusi impor dan promosi ekspor.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Daerah penerima DBH CHT yang memiliki karakteristik:
a.
daerah provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau;
b.
daerah provinsi penghasil tembakau;
c.
daerah kabupaten/kota penghasil cukai dan penghasil tembakau; dan
d.
daerah kabupaten/kota penghasil tembakau.
(3)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rincian kegiatan yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pertanian, perkebunan, dan peternakan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pasal 7

(1)
Program pembinaan industri meliputi kegiatan:
a.
pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok dan pemberian sertifikat/kode registrasi mesin pelinting rokok;
b.
fasilitasi kepemilikan hak atas kekayaan intelektual bagi industri kecil dan menengah;
c.
pembentukan kawasan industri hasil tembakau;
d.
pemetaan industri hasil tembakau;
e.
fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha kecil menengah dan usaha besar dalam pengadaan bahan baku dan produksi industri hasil tembakau;
f.
pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada usaha industri hasil tembakau skala kecil;
g.
pengembangan industri hasil tembakau dengan kadar tar dan nikotin rendah melalui fasilitasi pengujian tar dan nikotin bagi industri kecil dan menengah, serta pelatihan dan penerapan Good Manufacturing Practices bagi industri hasil tembakau;
h.
pengembangan dan fasilitasi untuk pabrik yang berorientasi ekspor; dan/atau
i.
penyediaan tempat uji kompetensi bagi industri hasil tembakau kecil.
(2)
Pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok dan pemberian sertifikat/kode registrasi mesin pelinting rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup data sebagai berikut:
a.
jumlah mesin pelinting rokok di setiap pabrik atau tempat lainnya;
b.
identitas mesin pelinting rokok meliputi merek, tipe, kapasitas, asal negara pembuat;
c.
identitas kepemilikan mesin pelinting rokok meliputi lokasi keberadaan dan asal mesin; dan
d.
perpindahan kepemilikan mesin pelinting rokok.
(3)
Pemetaan industri hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kegiatan pengumpulan data yang berkaitan dengan industri hasil tembakau di suatu Daerah.
(4)
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit meliputi:
a.
nama perusahaan;
b.
lokasi/alamat kantor dan pabrik (nomor telepon, jalan/desa, daerah kabupaten/kota, dan provinsi);
c.
nomor izin usaha industri atau tanda daftar industri;
d.
kapasitas terpasang (sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, sigaret putih mesin dan lain-lain);
e.
realisasi produksi selama 2 (dua) tahun terakhir;
f.
jumlah tenaga kerja linting/giling, tenaga kerja pengemasan, dan tenaga kerja lainnya;
g.
nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
h.
realisasi pembelian pita cukai;
i.
wilayah pemasaran (dalam negeri dan/atau luar negeri);
j.
jumlah, merek, tipe, kapasitas mesin pelinting rokok, dan sertifikat registrasi mesin pelinting rokok;
k.
jumlah alat linting;
l.
asal daerah bahan baku dan bahan baku penolong (dalam negeri/luar negeri) dan jumlah yang dibutuhkan; dan
m.
hasil pengujian tar dan nikotin dari laboratorium penguji yang terakreditasi.
(5)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Daerah penerima DBH CHT yang memiliki karakteristik:
a.
daerah provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau;
b.
daerah provinsi penghasil cukai;
c.
daerah kabupaten/kota penghasil cukai dan penghasil tembakau; dan
d.
daerah kabupaten/kota penghasil cukai.

Pasal 8

(1)
Program pembinaan lingkungan sosial meliputi kegiatan di bidang:
a.
kesehatan;
b.
ketenagakerjaan;
c.
infrastruktur;
d.
pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan
e.
lingkungan hidup.
(2)
Kegiatan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mendukung program Jaminan Kesehatan nasional yang meliputi:
a.
kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif;
b.
penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/ prasarana Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
c.
pelatihan tenaga kesehatan dan/atau tenaga administratif pada Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dan
d.
pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan/atau pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
(3)
Penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/prasarana Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a.
pengadaan;
b.
pembangunan baru;
c.
penambahan ruangan;
d.
rehabilitasi bangunan;
e.
pemeliharaan bangunan/peralatan;
f.
kalibrasi/sertifikasi; dan/atau
g.
pembelian suku cadang.
(4)
Sarana/prasarana Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa alat dan/atau tempat yang digunakan untuk mendukung upaya pelayanan kesehatan, meliputi:
a.
bangunan/gedung/ruang;
b.
alat kesehatan;
c.
obat-obatan, bahan habis pakai, bahan kimia atau reagen;
d.
sarana transportasi rujukan; dan/atau
e.
peralatan operasional yang dapat dipindahkan untuk pelayanan kesehatan baik yang promotif, preventif, maupun kuratif/rehabilitatif.
(5)
Penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/prasarana Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang membidangi urusan kesehatan, yang mengatur mengenai penyelenggaraan pusat kesehatan masyarakat;

Menampilkan 8 dari 36 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.