Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta Universitas Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Universitas Indonesia yang selanjutnya disingkat UI adalah perguruan tinggi negeri badan hukum;
2.
Statuta UI adalah peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI;
3.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UI yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UI;
4.
Rektor adalah organ UI yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UI.
5.
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UI yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik;
6.
Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ UI yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik;
7.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni;
8.
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UI yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
9.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni dalam jenis pendidikan akademik, profesi, atau vokasi.
10.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, profesi, atau vokasi.
11.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
12.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UI.
13.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
14.
Peneliti adalah pegawai negeri sipil atau pegawai UI yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.
15.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UI.
16.
Warga UI adalah Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan.
17.
Alumni UI adalah lulusan dari salah satu Program Studi yang diselenggarakan oleh UI, atau mereka yang pernah menjadi Mahasiswa UI sekurang-kurangnya 2 (dua) semester berturut-turut.
18.
Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah penjabaran rencana strategis yang disusun setiap tahun dengan memperhatikan evaluasi dan capaian pelaksanaan program dan kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
19.
Rencana Kerja Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah rencana kerja anggaran pendapatan dan rencana kerja anggaran belanja yang merupakan dasar pengelolaan keuangan yang disusun berdasarkan pada rencana kerja yang merupakan penjabaran dari rencana strategis.
20.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UI untuk dan atas nama MWA.
21.
Komite Risiko yang selanjutnya disingkat KR adalah perangkat MWA yang memiliki kemandirian dalam melaksanakan fungsinya melakukan pengawasan terhadap efektivitas pengelolaan risiko operasi dan investasi.
22.
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
23.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1)
UI memiliki visi untuk menjadi pusat ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan kebudayaan yang unggul dan berdaya saing, melalui upaya mencerdaskan kehidupan bangsa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berlandaskan Pancasila.
(2)
UI memiliki misi:
a.
menyediakan akses yang luas dan adil, serta menyelenggarakan/mengelola pendidikan dan pengajaran yang berkualitas;
b.
menyelenggarakan kegiatan tridharma perguruan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan dan tantangan nasional serta global;
c.
menciptakan lulusan yang berintelektualitas tinggi, memiliki kecerdasan emosi yang baik, berbudi pekerti luhur, dan mampu bersaing secara global, yang memiliki pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam semangat kebangsaan; dan
d.
menciptakan iklim akademik yang mampu mendukung perwujudan visi UI.

Pasal 3

Nilai-nilai UI adalah:
a.
kejujuran yakni sifat lurus, ikhlas hati, berkata dan bertindak benar, tidak berbohong, tidak menipu, tidak korupsi, tidak curang, yang dalam pelaksanaannya diiringi sikap lurus, arif bijaksana serta dilandasi keluhuran budi. Kejujuran juga mencakup seluruh kegiatan akademik dan nonakademik;
b.
keadilan yakni memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama secara adil dan non-diskriminatif bagi setiap warga dalam melaksanakan tugas masing-masing, termasuk dalam mengembangkan kegiatan akademik dan kegiatan lainnya, tidak didasarkan pada pertimbangan yang bersifat rasial, etnis, agama, gender, status perkawinan, usia, disabilitas, dan orientasi seksual;
c.
keterpercayaan yakni bersikap dan berperilaku amanah serta dapat dipercaya dalam menjalankan mandat maupun dalam melaksanakan setiap kegiatan atau kewajiban;
d.
kemartabatan dan/atau penghormatan yakni memperlakukan setiap orang dengan rasa hormat, manusiawi, ketaatan pada norma kesusilaan, kepatutan, atau kepantasan dalam situasi apa pun;
e.
tanggung jawab yakni bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas jabatan maupun tugas fungsionalnya, serta menghindarkan diri dari benturan kepentingan yang dapat merugikan kepentingan UI maupun kepentingan Warga UI lainnya;
f.
kebersamaan yakni menjunjung tinggi toleransi dan semangat kebersamaan dalam meniti serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada setiap Warga UI di lingkungan kerjanya;
g.
keterbukaan yakni keterbukaan nurani dan keterbukaan sikap untuk bersedia mendengarkan dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh pendapat orang lain, keterbukaan akademik untuk secara kritis menerima semua informasi dan hasil temuan akademik pihak lain, dan bersedia membuka/membagi semua informasi pengetahuan yang dimiliki kepada pihak yang berhak mengetahui/berkepentingan, kecuali yang bersifat rahasia;
h.
kebebasan akademik dan otonomi keilmuan yakni menjunjung tinggi kebebasan akademik, yaitu kewajiban untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan, dan menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik, yaitu kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat di dalam lingkungan UI maupun dalam forum akademik lainnya; dan
i.
kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni melaksanakan semua kegiatan di lingkungan UI dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku.

Pasal 4

UI bertujuan:
a.
menciptakan komunitas pendidikan yang inklusif, berdasarkan pada adab, kepercayaan, integritas, saling menghargai, dan kebhinekaan dalam lingkungan yang aman dan bersahabat;
b.
menyiapkan peserta didik agar menjadi lulusan yang cerdas dan bernurani luhur, melalui penyediaan program pendidikan yang jelas dan terfokus sehingga dapat menerapkan, mengembangkan, memperkaya, dan memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan kebudayaan;
c.
mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan kebudayaan serta mengupayakan penerapannya untuk meningkatkan martabat dan kehidupan masyarakat, dan memperkaya kesenian dan kebudayaan nasional;
d.
mendorong dan mendukung peran serta aktif Sivitas Akademika dalam pembangunan dan pengabdian kepada masyarakat yang demokratis, sejahtera, dan beradab sebagai kekuatan moral yang mandiri;
e.
memperkuat peran sebagai penyelenggara pendidikan tinggi, dan bekerjasama dengan lembaga dan asosiasi profesi di dalam dan luar negeri, sehingga lulusan dapat memperoleh keahlian pada tingkat profesional;
f.
meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kepada bangsa, negara, dan dunia melalui kolaborasi dan kemitraan di dalam dan luar negeri, serta kesempatan untuk pengayaan seni, budaya dan pendidikan berkelanjutan; dan
g.
berinvestasi pada pengembangan profesionalisme bagi semua warga UI dan pengembangan teknologi yang bermanfaat dalam rangka mencapai keunggulan kompetitif melalui pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 5

UI merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.

Pasal 6

UI berkedudukan di Jakarta.

Pasal 7

Tanggal 2 Februari merupakan hari jadi (dies natalis) UI.

Pasal 8

(1)
UI memiliki lambang, bendera, himne, dan mars, sebagai atribut.
(2)
Lambang UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk makara berwarna kuning keemasan yang menggambarkan pohon ilmu pengetahuan dengan air yang memancar dari mulut makara, yang ditampung oleh kerang<bos>.
(3)
Lambang, himne, dan mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang, bendera, himne, dan mars diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 9

(1)
Sivitas Akademika UI memiliki kebebasan akademik, dan otonomi keilmuan dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan/atau seni secara bertanggungjawab dan beradab.
(2)
Kode etik kebebasan akademik dan otonomi keilmuan adalah bagian dari kode etik Sivitas Akademika yang ditetapkan Rektor dengan persetujuan DGB.

Pasal 10

(1)
Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan wajib dikembangkan UI sebagai wujud keteladanan, untuk membangun profesionalitas, kemandirian berpikir dan bertindak, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
(2)
Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3)
Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4)
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode ilmiah, dan budaya akademis.
(5)
DGB bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan, pengembangan, dan penjaminan otonomi keilmuan di UI.

Pasal 11

(1)
Pendidikan yang diselenggarakan oleh UI terdiri atas:
a.
pendidikan akademik;
b.
pendidikan vokasi; dan
c.
pendidikan profesi.
(2)
Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3)
Pendidikan vokasi dan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 12

UI menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 61 pasal. Masuk untuk akses penuh.