Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1996/1997 ke Tahun Anggaran 1997/1998

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1996/1997 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1996/1997 dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek sebesar Rp 28.745.492.000,00 (dua puluh delapan milyar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dipindahkan ke Tahun Anggaran 1997/1998.
(2)
Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Sektor/Sub Sektor) dan lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997.

Pasal 2

Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1997/1998 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1996.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 27 pasal. Masuk untuk akses penuh.