Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta I

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta, sebagaimana telah diubah dan diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, yang dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp1.131.342.305,00 (satu miliar seratus tiga puluh satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu tiga ratus lima puluh # 3 2012, No.21 Kementerian Pekerjaan Umum yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977, 1978/1979, 1979/1980, 1980/1981, 1981/1982, 1983/1984, 1984/1985, 1994/1995 dan 2000 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.