Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Perusahaan Daerah Air Minum, yang selanjutnya disebut PDAM adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik Pemerintah Daerah.
4.
Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
5.
Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disebut DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan
kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
6.
Jaminan Pemerintah Pusat, adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada bank pemberi kredit sehubungan dengan pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo sebesar 70% (tujuh puluh persen).
7.
Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat terhadap bunga atas kredit investasi yang disalurkan bank kepada PDAM.
Pasal 2
(1)
Dalam rangka percepatan penyediaan air minum, Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dapat memberikan:
a.
jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM kepada bank; dan
b.
subsidi atas bunga yang dikenakan oleh bank.
(2)
Kredit yang dapat disalurkan kepada PDAM dalam rangka pemberian jaminan dan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk kredit investasi.
(3)
Jaminan dan subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan perjanjian kredit investasi antara PDAM dan bank.
Pasal 3
Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sebanyak 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kewajiban pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo, dan sisanya sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari pokok kredit menjadi risiko bank yang memberikan kredit investasi.
Pasal 4
(1)
Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam diberikan kepada PDAM yang:
a.
menunjukkan kinerja sehat yang dibuktikan oleh hasil evaluasi kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama dua tahun berturut-turut; dan
b.
telah menetapkan tarif rata-rata yang lebih besar dari seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recovery) sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama dua tahun berturut-turut sebelum masa penjaminan dan sampai berakhir masa penjaminan.
(2)
Terhadap PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang masih dalam tahap restrukturisasi, juga wajib memenuhi persyaratan program restrukturisasi dan mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3)
Terhadap PDAM yang menunjukan kinerja kurang sehat atau sakit, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi peningkatan kinerja sampai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pemerintahan daerah, dan keuangan negara.
(5)
Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum.
Pasal 5
Pemberian jaminan Pemerintah Pusat dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan menerbitkan Surat Jaminan Pemerintah Pusat.
Pasal 6
(1)
Setiap pemberian jaminan Pemerintah Pusat didahului dengan perjanjian induk (umbrella agreement) yang ditandatangani oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan, gubernur atau bupati/wali kota, dan direksi PDAM.
(2)
Perjanjian Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
komitmen Pemerintah Pusat melaksanakan pembayaran sebanyak 70% (tujuh puluh persen) dari seluruh kewajiban pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM yang gagal bayar;
b.
setiap pelaksanaan pembayaran jaminan Pemerintah Pusat sebanyak 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud pada huruf a, menjadi pinjaman PDAM;
c.
kesediaan PDAM untuk memenuhi target Indikator Kinerja Utama (IKU) PDAM dalam menggunakan pinjaman perbankan yang mendapat penjaminan dan subsidi bunga dari Pemerintah Pusat;
d.
kesediaan gubernur atau bupati/wali kota melakukan perbaikan manajemen PDAM sesuai rekomendasi Pemerintah Pusat, baik finansial maupun non finansial dalam hal PDAM tidak memenuhi target indikator kinerja utama yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e.
kesediaan gubernur atau bupati/wali kota memberikan dukungan kepada PDAM untuk memastikan penyelesaian utang kepada Pemerintah Pusat dalam bentuk penyertaan.
modal Pemerintah Daerah dan/atau bentuk dukungan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk mengambil alih kewajiban PDAM kepada Pemerintah Pusat; dan
f.
kesediaan gubernur atau bupati/wali kota untuk dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH dalam rangka penyelesaian kewajiban PDAM kepada Pemerintah Pusat yang dialihkan menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.
(3)
Gubernur atau bupati/wali kota dalam menandatangani perjanjian induk (umbrella agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai dukungan Pemerintah Daerah dalam program pinjaman bersubsidi dan penjaminan serta pemotongan DAU dan/atau DBH .
Pasal 7
(1)
Guna memperoleh jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dalam perjanjian kredit investasi antara bank dengan PDAM paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
a.
kewajiban PDAM untuk membuka rekening pada bank pemberi kredit investasi, atau bank yang ditunjuk oleh bank pemberi kredit investasi untuk keperluan transaksi penerimaan dan pengeluaran PDAM; dan
b.
hak bank pemberi kredit investasi, atau bank yang ditunjuk oleh bank pemberi kredit investasi untuk memblokir dana sebesar kewajiban yang akan jatuh tempo, dan selanjutnya mendebet langsung dana yang diblokir tersebut.
(2)
Pembukaan rekening untuk keperluan transaksi penerimaan dan pengeluaran PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk
memastikan ketersediaan dana pembayaran kembali kredit PDAM kepada bank.
Pasal 8
(1)
Dalam rangka pemberian kredit investasi kepada PDAM, bank menetapkan kriteria penilaian sesuai ketentuan perbankan.
(2)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum memberikan rekomendasi dan pedoman teknis kelayakan proyek investasi yang diajukan oleh PDAM.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian rekomendasi dan pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 9
(1)
Pemerintah Pusat menyediakan anggaran jaminan Pemerintah Pusat melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan estimasi kebutuhan pelaksanaan jaminan sebagai pembayaran atas kewajiban kontinjensi PDAM.
(2)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan perhitungan kewajiban kontinjensi jaminan Pemerintah Pusat kepada PDAM.
(3)
Penyediaan anggaran jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 10
(1)
Dalam hal PDAM gagal bayar atas sebagian atau seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian kredit investasi, Pemerintah Pusat menanggung sebanyak 70% (tujuh puluh persen) dari kewajiban pembayaran pokok kredit investasi.
(2)
Pembayaran jaminan terhadap kewajiban kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bank menyampaikan tagihan dan pemberitahuan secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3)
Penyampaian tagihan dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai pernyataan PDAM tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kredit investasi.
(4)
Pelaksanaan pembayaran jaminan Pemerintah Pusat sebanyak 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai utang PDAM kepada Pemerintah Pusat.
Pasal 11
Setiap pembayaran jaminan Pemerintah Pusat kepada bank harus didasarkan pada perjanjian penyelesaian utang antara PDAM dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 12
(1)
Pemerintah Daerah memberikan dukungan kepada PDAM dalam rangka menyelesaikan utang PDAM kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(2)
Dalam hal:
a.
Pemerintah Daerah tidak memberikan dukungan kepada PDAM dalam menyelesaikan pembayaran penyelesaian utang kepada Pemerintah Pusat; dan/atau
b.
Pemerintah Daerah gagal memastikan kemampuan PDAM untuk memenuhi pembayaran penyelesaian utang kepada Pemerintah Pusat, kewajiban pembayaran penyelesaian utang PDAM beralih kepada Pemerintah Daerah.
(3)
Pembayaran penyelesaian utang PDAM kepada Pemerintah Pusat yang dialihkan menjadi kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemotongan DAU dan/atau DBH yang menjadi hak daerah bersangkutan.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada , tata cara penyampaian tagihan dan pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta mekanisme pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 14
(1)
Pemerintah Pusat menyediakan anggaran subsidi bunga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Pemerintah Pusat memberikan subsidi bunga selama jangka waktu kredit investasi.
Pasal 15
(1)
Tingkat bunga kredit investasi yang disalurkan bank kepada PDAM, ditetapkan sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 12 Bulan sebagai acuan suku bunga ditambah paling tinggi 5% (lima persen), dengan ketentuan;
a.
tingkat bunga sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang SPN 12 Bulan ditanggung PDAM; dan
Akses Terbatas
Anda melihat 15 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.