Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 Tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Dengan telah diterimanya dokumen permohonan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam oleh Komite secara lengkap dan benar, Komite melakukan analisa dan evaluasi serta menyusun rekomendasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri.
2.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi (RDI), dan Rekening Pembangunan Daerah (RPD) dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat atau penghapusan secara mutlak dari pembukuan Pemerintah.
(2)
Penghapusan secara bersyarat Piutang Negara pada Pemerintah Daerah ditetapkan setelah disetujuinya usul penjadwalan kembali pinjaman dan pelaksanaan kegiatan Debt Swap.
(3)
Penghapusan secara mutlak Piutang Negara pada Pemerintah Daerah dilakukan:
a.
paling cepat 2 (dua) tahun setelah penetapan Penghapusan Bersyarat; dan
b.
kewajiban pelaksanaan Debt Swap terpenuhi.
(4)
Pelaksanaan penghapusan secara mutlak Piutang Negara pada Pemerintah Daerah dilakukan terhadap realisasi kegiatan Debt Swap yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit. # Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.