Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 Tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di sektor ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Platform Transisi Energi adalah salah satu dukungan fiskal pemerintah yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dalam rangka mendukung percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap batu bara, percepatan pengakhiran waktu kontrak perjanjian jual beli tenaga listrik pembangkit listrik tenaga uap batu bara, dan/atau pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti dari percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap batu bara dan/atau percepatan pengakhiran waktu kontrak perjanjian jual beli tenaga listrik pembangkit listrik tenaga uap batu bara.
2.
Kerja Sama Pendanaan adalah kerja sama dalam rangka penyediaan sumber dana di luar anggaran pendapatan dan belanja negara untuk membiayai penyediaan dan pelaksanaan transisi energi yang akan dikelola oleh manajer platform.
3.
Perjanjian Kerja Sama Pendanaan adalah perjanjian yang dibuat dalam rangka pelaksanaan Kerja Sama Pendanaan antara manajer platform dan pihak ketiga yang memberikan pendanaan.
4.
Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
5.
Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat PJBL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau pemegang izin operasi dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha ketenagalistrikan.
6.
Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batu Bara yang selanjutnya disingkat PLTU adalah pembangkit listrik tenaga uap yang memanfaatkan sumber energi bahan bakar batu bara.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
9.
Komite Pengarah adalah komite yang menjalankan fungsi pengarahan dan fungsi teknis serta sebagai pemberi keputusan tertentu terkait dengan penyediaan dukungan fiskal untuk pengelolaan Platform Transisi Energi.
10.
Manajer Platform adalah pihak yang mendapatkan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan pengelolaan Platform Transisi Energi.
11.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengguna anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
12.
Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
13.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Badan Usaha Milik Negara.
14.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia.
15.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disingkat PT PLN (Persero) adalah BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
16.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT SMI (Persero) adalah BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.

Pasal 2

(1)
Dalam rangka percepatan transisi energi di sektor ketenagalistrikan, pemerintah memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kebijakan transisi energi yang berkeadilan dan terjangkau oleh pemerintah, dengan:
a.
pengaturan mekanisme pendanaan dan pembiayaan termasuk blended finance, melalui Platform Transisi Energi;
b.
pemberian dukungan fiskal melalui Platform Transisi Energi; dan
c.
pengaturan mekanisme yang terkoordinasi dan terintegrasi yang diperlukan untuk pengelolaan Platform Transisi Energi.

Pasal 3

(1)
Sumber pendanaan Platform Transisi Energi dapat berasal dari:
a.
APBN; dan/atau
b.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Sumber pendanaan yang berasal dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dukungan fiskal dalam fasilitas Platform Transisi Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dukungan fiskal yang diberikan dalam fasilitas Platform Transisi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(4)
Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dana yang diperoleh Manajer Platform berdasarkan:
a.
Kerja sama Pendanaan dengan:
1.
lembaga keuangan internasional; dan/atau
2.
lembaga/badan lainnya, untuk transisi energi dengan memperhatikan ketentuan mengenai pemenuhan kriteria untuk dapat memanfaatkan fasilitas Platform Transisi Energi dan/atau kegiatan lain yang terkait berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan; dan/atau
b.
kerja sama lainnya selain dari Kerja Sama Pendanaan.

Pasal 4

(1)
Fasilitas Platform Transisi Energi dimanfaatkan untuk keperluan:
a.
proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat;
b.
proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat; dan/atau
c.
proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti dari:
1.
proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau
2.
proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(2)
Proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup:
a.
proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan yang dikembangkan secara bersamaan sebagai bagian dari proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
b.
proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan yang dikembangkan terpisah dengan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau
c.
proyek pengembangan jaringan tenaga listrik sebagai bagian dari proyek pembangkit energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau huruf b.
(3)
Proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b mempertimbangkan kondisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand) listrik.

Pasal 5

Pemanfaatan Platform Transisi Energi untuk proyek PLTU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan/atau huruf b harus memenuhi kriteria:
a.
PLTU dimiliki oleh PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau Badan Usaha swasta;
b.
sesuai dengan peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
c.
lainnya yang memperhatikan kebijakan dari Menteri.

Pasal 6

Pemanfaatan Platform Transisi Energi untuk proyek pengembangan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan/atau huruf b harus memenuhi kriteria:
a.
termasuk dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar wilayah usaha PT PLN (Persero);
b.
memiliki ketersediaan dukungan teknologi yang telah berjalan dan teruji dalam negeri dan luar negeri untuk pengembangan pembangkit energi terbarukan;
c.
termasuk ke dalam proyek yang dapat dikategorikan sebagai proyek hijau atau proyek kuning berdasarkan dokumen taksonomi hijau Indonesia (Indonesia Green Taxonomy) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
d.
berkomitmen menerapkan prinsip Environmental, Social, and Corporate Governance (ESG) dalam melaksanakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik; dan/atau
e.
lainnya yang memperhatikan kebijakan dari Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 7

Manajer Platform harus menghitung kebutuhan dukungan fiskal yang diperlukan untuk proyek sebagaimana dimaksud dalam , termasuk analisis risiko fiskal.

Pasal 8

Pemanfaatan atas unit karbon yang dihasilkan dari proyek sebagaimana dimaksud dalam dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.

Pasal 9

(1)
Pengelolaan Platform Transisi Energi bertujuan untuk:
a.
memperoleh dan menyalurkan pembiayaan dari lembaga keuangan internasional dan/atau lembaga/badan lainnya untuk transisi energi;
b.
memperoleh dan menyalurkan dukungan fiskal pemerintah untuk transisi energi; dan
c.
menjaga dan mengoptimalkan kinerja Platform Transisi Energi dalam rangka mendukung transisi energi.
(2)
Pengelolaan Platform Transisi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
akuntabilitas, yaitu seluruh kegiatan dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi dapat dipertanggungjawabkan oleh Manajer Platform dan seluruh pihak yang terkait langsung dengan pengelolaan Platform Transisi Energi;
b.
transparansi, yaitu keterbukaan informasi yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan Platform Transisi Energi, termasuk pelaksanaan transisi energi dan kegiatan terkait yang dapat diakses oleh publik; dan/atau
c.
terencana, yaitu pengelolaan Platform Transisi Energi direncanakan secara sistematis dengan berlandaskan pada kaidah pengelolaan risiko.

Pasal 10

Untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan tugas pengelolaan Platform Transisi Energi dalam rangka percepatan transisi energi, Menteri:
a.
membentuk Komite Pengarah; dan
b.
memberikan penugasan kepada PT SMI (Persero) sebagai Manajer Platform.

Pasal 11

(1)
Struktur Komite Pengarah terdiri atas:
a.
ketua;
b.
wakil ketua merangkap anggota; dan
c.
anggota.
(2)
Ketua Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas di bidang kebijakan fiskal, termasuk kebijakan pendanaan dan pembiayaan transisi energi.
(3)
Wakil Ketua Komite Pengarah merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.
(4)
Anggota Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi madya yang berasal dari unsur:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN;
d.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
e.
kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi; dan
f.
kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Pasal 12

(1)
Komite Pengarah memiliki tugas:
a.
menentukan proyek yang akan diajukan untuk memperoleh fasilitas Platform Transisi Energi, termasuk memutuskan prioritas pemanfaatan Platform Transisi Energi;
b.
mengusulkan rekomendasi skema fasilitas Platform Transisi Energi;
c.
mengevaluasi kebijakan dan pengelolaan Platform Transisi Energi serta memberikan arahan dari hasil evaluasi tersebut;
d.
mengoordinasikan penyelesaian permasalahan pengelolaan Platform Transisi Energi; dan
e.
mengembangkan kerja sama lintas kementerian terkait transisi energi.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Pengarah memiliki wewenang:
a.
memberikan arahan terkait pengelolaan Platform Transisi Energi untuk memastikan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan tujuan dan prinsip pengelolaan Platform Transisi Energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
b.
memberikan masukan terkait opsi penyediaan dukungan fiskal melalui Platform Transisi Energi untuk memastikan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
memberikan arahan terkait pelaksanaan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan Platform Transisi Energi; dan
d.
memberikan pertimbangan, masukan, dan/atau persetujuan yang diperlukan oleh Manajer Platform dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi.

Pasal 13

(1)
Untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Komite Pengarah, dibentuk:
a.
tim teknis; dan
b.
sekretariat Komite Pengarah.
(2)
Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
ketua; dan
b.
anggota.
(3)
Ketua tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Staf Ahli Menteri yang melaksanakan tugas di bidang ekonomi makro dan keuangan internasional.
(4)
Anggota tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pejabat setingkat pimpinan tinggi pratama dari unsur keanggotaan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(5)
Keanggotaan sekretariat Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari unsur pegawai pada unit kerja terkait di lingkungan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(6)
Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki tugas menyelenggarakan dukungan aspek teknis dan substantif kepada Komite Pengarah.
(7)
Sekretariat Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tugas menyelenggarakan dukungan aspek operasional dan administratif kepada Komite Pengarah.

Pasal 14

(1)
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang dari Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam serta tim teknis dan sekretariat Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam bersumber dari:
a.
APBN; dan/atau
b.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengalokasian anggaran yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan mekanisme APBN.

Pasal 15

Komite Pengarah mengambil keputusan dalam suatu rapat.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan tata kerja Komite Pengarah, tim teknis, dan sekretariat Komite Pengarah ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

Pasal 17

(1)
Manajer Platform memiliki tugas:
a.
melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi;
b.
melakukan asesmen atas permohonan penyediaan fasilitas Platform Transisi Energi;
c.
memberikan rekomendasi kepada Komite Pengarah berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d.
mencari sumber pendanaan selain APBN yang diperuntukkan bagi Platform Transisi Energi;
e.
menyediakan fasilitas Platform Transisi Energi kepada proyek yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , , dan/atau sesuai dengan keputusan penugasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
melakukan evaluasi atas kerja sama dengan pihak ketiga dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Komite Pengarah; dan
g.
memberikan masukan dan/atau pertimbangan kepada Komite Pengarah, dalam hal dibutuhkan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Platform memiliki wewenang:
a.
menerima permohonan penyediaan fasilitas Platform Transisi Energi;
b.
melakukan perjanjian dengan penerima fasilitas Platform Transisi Energi;
c.
meminta laporan dari penerima fasilitas Platform Transisi Energi;
d.
mengadakan, menunjuk, dan/atau melakukan kerja sama dengan pihak ketiga; dan
e.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan penyediaan fasilitas Platform Transisi Energi.

Pasal 18

(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengelolaan Platform Transisi Energi, Manajer Platform menjalankan fungsi kesekretariatan Manajer Platform.
(2)
Fungsi kesekretariatan Manajer Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas menyelenggarakan dukungan aspek operasional dan administratif kepada Manajer Platform.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi kesekretariatan Manajer Platform diatur oleh Manajer Platform.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.