Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perindustrian Dan Perdagangan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan adalah : Penerimaan dari Biaya Pengujian Mutu Barang; Penerimaan dari Biaya Jasa Pelatihan; Penerimaan dari Jasa Pelayanan Usaha Berjangka Komoditi; Penerimaan dari Denda Atas Sanksi Administrasi setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dibidang Perdagangan Berjangka Komoditi; Penerimaan dari Jasa Pelayanan Informasi Perusahaan; Penerimaan dari Jasa Penyelenggaraan Pendidikan; Penerimaan dari Jasa Pelayanan Teknis; Penerimaan dari Jasa Pelayanan Informasi Ekspor; Penerimaan dari Jasa Pelayanan Teknis Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI; Penerimaan dari Jasa Profesi Fungsional Penera, Jasa Sewa Alat Kalibrasi, Jasa Pengujian dalam rangka persyaratan Izin Tipe dan Izin Tanda Pabrik.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 3
(1)
Besarnya tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak atas jasa pelatihan yang berupa rancang bangun dan perekayasaan alat, adalah sebesar 3 (tiga) kali lipat biaya bahan baku yang dipergunakan.
(2)
Besarnya tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa pelatihan kerjasama dengan organisasi internasional, jasa pelayanan informasi perusahaan seperti penerimaan royalti, fee atau bentuk penerimaan lainnya, sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama yang bersangkutan.
(3)
Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi, ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pasal 4
Kriteria Mahasiswa, Instansi Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Industri Kecil dan Industri Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 6
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan.