Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Konservasi Energi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
2.
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
3.
Sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
4.
Sumber daya energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai sumber energi maupun sebagai energi.
5.
Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
7.
Pengusaha adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap yang melakukan pengusahaan energi termasuk produsen peralatan pemanfaat energi.
8.
Pemanfaatan energi adalah kegiatan menggunakan energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari sumber energi.
9.
Produsen peralatan hemat energi adalah perseorangan atau badan usaha yang mempunyai kegiatan usaha yang memproduksi dan/atau melakukan pengadaan peralatan yang hemat energi.
10.
Pengguna energi adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap, lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah, yang memanfaatkan energi untuk menghasilkan produk dan/atau jasa.
11.
Pengguna sumber energi adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap, lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah, yang menggunakan sumber energi.
12.
Peralatan hemat energi adalah piranti atau perangkat atau fasilitas yang dalam pengoperasiannya memanfaatkan energi secara hemat sesuai dengan benchmark hemat energi yang ditetapkan.
13.
Peralatan pemanfaat energi adalah piranti atau perangkat atau fasilitas yang dalam pengoperasiannya memanfaatkan sumber energi atau energi.
14.
Audit energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna energi dan pengguna sumber energi dalam rangka konservasi energi.
15.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
17.
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan energi.

Pasal 2

(1)
Konservasi energi nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pengusaha dan masyarakat.
(2)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana induk konservasi energi nasional.

Pasal 3

(1)
Rencana induk konservasi energi nasional disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Rencana induk konservasi energi nasional paling sedikit memuat sasaran, pokok-pokok kebijakan, program, dan langkah-langkah konservasi energi.
(3)
Penyusunan rencana induk konservasi energi nasional dilakukan dengan:
a.
mengacu pada rencana umum energi nasional; dan
b.
memperhatikan masukan dari instansi terkait, pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat.
(4)
Rencana induk konservasi energi nasional dibuat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau setiap tahun sesuai keperluan.

Pasal 4

Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam bertanggung jawab secara nasional untuk:
a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program konservasi energi;
b.
mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang konservasi energi;
c.
melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif untuk penggunaan teknologi yang menerapkan konservasi energi;
d.
mengkaji, menyusun, dan menetapkan kebijakan, serta mengalokasikan dana dalam rangka pelaksanaan program konservasi energi;
e.
memberikan kemudahan dan/atau insentif dalam rangka pelaksanaan program konservasi energi;
f.
melakukan bimbingan teknis konservasi energi kepada pengusaha, pengguna sumber energi, dan pengguna energi;
g.
melaksanakan program dan kegiatan konservasi energi yang telah ditetapkan; dan
h.
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program konservasi energi.

Pasal 5

Pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk:
a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program konservasi energi;
b.
mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang konservasi energi;
c.
melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif untuk penggunaan teknologi yang menerapkan konservasi energi;
d.
mengalokasikan dana dalam rangka pelaksanaan program konservasi energi;
e.
memberikan kemudahan dan/atau insentif dalam rangka pelaksanaan program konservasi energi;
f.
melakukan bimbingan teknis konservasi energi kepada pengusaha, pengguna sumber energi, dan pengguna energi;
g.
melaksanakan program dan kegiatan konservasi energi; dan
h.
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program konservasi energi.

Pasal 6

Pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk:
a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan, strategi dan program konservasi energi;
b.
mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang konservasi energi;
c.
melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif untuk penggunaan teknologi yang menerapkan konservasi energi;
d.
mengalokasikan dana dalam rangka pelaksanaan program konservasi energi;
e.
memberikan kemudahan dan/atau insentif dalam rangka pelaksanaan program konservasi energi;
f.
melakukan bimbingan teknis konservasi energi kepada pengusaha, pengguna sumber energi, dan pengguna energi;
g.
melaksanakan program dan kegiatan konservasi energi; dan
h.
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program konservasi energi.

Pasal 7

(1)
Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam bertanggung jawab:
a.
melaksanakan konservasi energi dalam setiap tahap pelaksanaan usaha; dan
b.
menggunakan teknologi yang efisien energi; dan/atau
c.
menghasilkan produk dan/atau jasa yang hemat energi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi yang efisien energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam bertanggung jawab mendukung dan melaksanakan program konservasi energi.

Pasal 9

(1)
Pelaksanaan konservasi energi mencakup seluruh tahap pengelolaan energi.
(2)
Pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
penyediaan energi;
b.
pengusahaan energi;
c.
pemanfaatan energi; dan
d.
konservasi sumber daya energi.

Pasal 10

(1)
Perseorangan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap dalam kegiatan penyediaan energi wajib melaksanakan konservasi energi.
(2)
Pelaksanaan konservasi energi dalam kegiatan penyediaan energi meliputi:
a.
perencanaan yang berorientasi pada penggunaan teknologi yang efisien energi;
b.
pemilihan prasarana, sarana, peralatan, bahan, dan proses yang secara langsung ataupun tidak langsung menggunakan energi yang efisien; dan
c.
pengoperasian sistem yang efisien energi.

Pasal 11

(1)
Perseorangan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap dalam melakukan pengusahaan energi wajib melakukan konservasi energi.
(2)
Pengusahaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengusahaan sumber daya energi, sumber energi, dan energi.
(3)
Pelaksanaan konservasi energi dalam pengusahaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerapan teknologi yang efisien energi yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
Pemanfaatan energi oleh pengguna sumber energi dan pengguna energi wajib dilakukan secara hemat dan efisien.
(2)
Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang menggunakan sumber energi dan/atau energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi.
(3)
Manajemen energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:
a.
menunjuk manajer energi;
b.
menyusun program konservasi energi;
c.
melaksanakan audit energi secara berkala;
d.
melaksanakan rekomendasi hasil audit energi; dan
e.
melaporkan pelaksanaan konservasi energi setiap tahun kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Pasal 13

(1)
Audit energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dilakukan oleh auditor energi internal dan/atau lembaga yang telah terakreditasi.
(2)
Manajer energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan auditor energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Program konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b disusun oleh pengguna sumber energi dan pengguna energi, paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
rencana yang akan dilakukan;
b.
jenis dan konsumsi energi;
c.
penggunaan peralatan hemat energi;
d.
langkah-langkah konservasi energi; dan
e.
jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan.
(4)
Laporan pelaksanaan konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e disusun berdasarkan program konservasi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan program dan pelaporan hasil pelaksanaan konservasi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1)
Menteri menetapkan kebijakan konservasi sumber daya energi.
(2)
Kebijakan konservasi sumber daya energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.
sumber daya energi yang diprioritaskan untuk diusahakan dan/atau disediakan;
b.
jumlah sumber daya energi yang dapat diproduksi; dan
c.
pembatasan sumber daya energi yang dalam batas waktu tertentu tidak dapat diusahakan.

Pasal 15

(1)
Penerapan teknologi yang efisien energi dilakukan melalui penetapan dan pemberlakuan standar kinerja energi pada peralatan pemanfaat energi.
(2)
Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1)
Penerapan standar kinerja energi pada peralatan pemanfaat energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pencantuman label tingkat efisiensi energi.
(2)
Pencantuman label tingkat efisiensi energi dilakukan oleh produsen dan importir peralatan pemanfaat energi pada peralatan pemanfaat energi secara bertahap sesuai tata cara labelisasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pentahapan, tata cara labelisasi, dan jenis-jenis peralatan pemanfaat energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 17

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi kemudahan kepada pengguna energi dan produsen peralatan hemat energi di dalam negeri yang melaksanakan konservasi energi untuk memperoleh:
a.
akses informasi mengenai teknologi hemat energi dan spesifikasinya, dan cara/langkah penghematan energi; dan
b.
layanan konsultansi mengenai cara/langkah penghematan energi.

Pasal 18

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi insentif kepada:
a.
pengguna energi yang menggunakan energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); dan
b.
produsen peralatan hemat energi di dalam negeri, yang berhasil melaksanakan konservasi energi pada periode tertentu.

Pasal 19

(1)
Kriteria keberhasilan pelaksanaan konservasi energi bagi pengguna energi sebagaimana dimaksud dalam huruf a apabila dalam periode tertentu terjadi penurunan:
a.
konsumsi energi spesifik; dan/atau
b.
elastisitas konsumsi energi.
(2)
Kriteria keberhasilan pelaksanaan konservasi energi bagi produsen peralatan hemat energi sebagaimana dimaksud dalam huruf b apabila dalam periode tertentu dapat:
a.
memproduksi peralatan hemat energi yang efisiensi energinya lebih tinggi dari benchmark yang ditentukan; dan
b.
mencantumkan label tingkat efisiensi energi sesuai dengan standar yang berlaku.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keberhasilan pelaksanaan konservasi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20

(1)
Insentif yang diberikan kepada pengguna energi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berupa:
a.
fasilitas perpajakan untuk peralatan hemat energi;
b.
pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah untuk peralatan hemat energi;
c.
fasilitas bea masuk untuk peralatan hemat energi;
d.
dana suku bunga rendah untuk investasi konservasi energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
e.
audit energi dalam pola kemitraan yang dibiayai oleh Pemerintah.
(2)
Insentif yang diberikan kepada produsen peralatan hemat energi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berupa:
a.
fasilitas perpajakan untuk komponen/suku cadang dan bahan baku yang digunakan untuk memproduksi peralatan hemat energi;
b.
pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah untuk komponen/suku cadang dan bahan baku yang digunakan untuk memproduksi peralatan hemat energi;
c.
fasilitas bea masuk untuk komponen/suku cadang dan bahan baku yang akan digunakan untuk memproduksi peralatan hemat energi; dan/atau
d.
dana suku bunga rendah untuk investasi dalam rangka memproduksi peralatan hemat energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Permohonan insentif dapat diajukan oleh pengguna energi dalam hal hasil evaluasi atas laporan pelaksanaan konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menunjukkan keberhasilan pelaksanaan konservasi energi.
(4)
Permohonan insentif dapat diajukan oleh produsen peralatan hemat energi di dalam negeri dalam hal verifikasi terhadap kriteria keberhasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menunjukkan keberhasilan pelaksanaan konservasi energi.
(5)
Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6)
Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah.
(7)
Fasilitas bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 21

(1)
Insentif berupa audit energi dalam pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e selain diberikan kepada pengguna energi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat juga diberikan kepada pengguna energi yang menggunakan energi kurang dari 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun yang berhasil melaksanakan konservasi energi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan kriteria pengguna energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 22

(1)
Pengguna sumber energi dan pengguna energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi dikenakan disinsentif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)
Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pengumuman di media massa;
c.
denda; dan/atau
d.
pengurangan pasokan energi.

Pasal 23

Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggat waktu masing-masing 1 (satu) bulan.

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.