Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
2.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
3.
Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek Lingkungan Hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan Lingkungan Hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
4.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
5.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun.
6.
Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
7.
Rencana adalah hasil suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia termasuk rencana tata ruang wilayah beserta rencana.
8.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
9.
Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program adalah Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota yang bertanggung jawab terhadap penyusunan atau evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
10.
Penyusun KLHS adalah orang yang melakukan penyusunan KLHS.
11.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 2

(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2)
KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan ke dalam penyusunan atau evaluasi:
a.
rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya, RPJP nasional, RPJP daerah, RPJM nasional, dan RPJM daerah; dan
b.
Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup.

Pasal 3

(1)
Selain rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, KLHS wajib dilaksanakan dalam penyusunan atau evaluasi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil beserta rencana rincinya, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu untuk pulau-pulau kecil terluar serta rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan.
(2)
Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, meliputi:
a.
Kebijakan, Rencana, dan/atau Program pemanfaatan ruang dan/atau lahan yang ada di daratan, perairan, dan udara yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup yang meliputi:
1.
perubahan iklim;
2.
kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati;
3.
peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan lahan;
4.
penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam;
5.
peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan;
6.
peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat; dan/atau
7.
peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
b.
Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lain berdasarkan permintaan masyarakat.
(3)
Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program menetapkan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilaksanakan KLHS berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara penetapan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 4

Kewajiban membuat dan melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud dalam dikecualikan terhadap penyusunan atau evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tentang:
a.
tanggap darurat bencana; dan
b.
kondisi darurat pertahanan dan keamanan.

Pasal 5

Penyelenggaraan KLHS dilakukan dengan tahapan:
a.
pembuatan dan pelaksanaan KLHS;
b.
penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS; dan
c.
validasi KLHS.

Pasal 6

Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan melalui mekanisme:
a.
pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup;
b.
perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
c.
penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan.

Pasal 7

Pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dengan tahapan:
a.
melaksanakan identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan;
b.
melaksanakan identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup; dan
c.
menganalisis pengaruh hasil identifikasi dan perumusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

Pasal 8

(1)
Identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk menentukan isu yang paling strategis.
(2)
Identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghimpun masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan melalui konsultasi publik.

Pasal 9

(1)
Hasil identifikasi isu Pembangunan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam dirumuskan berdasarkan prioritas dengan mempertimbangkan unsur-unsur paling sedikit:
a.
karakteristik wilayah;
b.
tingkat pentingnya potensi dampak;
c.
keterkaitan antar isu strategis Pembangunan Berkelanjutan;
d.
keterkaitan dengan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
e.
muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/atau
f.
hasil KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program pada hirarki diatasnya yang harus diacu, serupa dan berada pada wilayah yang berdekatan, dan/atau memiliki keterkaitan dan/atau relevansi langsung.
(2)
Hasil identifikasi isu Pembangunan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar yang paling sedikit berkaitan dengan:
a.
kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan;
b.
perkiraan dampak dan risiko Lingkungan Hidup;
c.
kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d.
intensitas dan cakupan wilayah bencana alam;
e.
status mutu dan ketersediaan sumber daya alam;
f.
ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati;
g.
kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
h.
tingkat dan status jumlah penduduk miskin atau penghidupan sekelompok masyarakat serta terancamnya keberlanjutan penghidupan masyarakat;
i.
risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat; dan/atau
j.
ancaman terhadap perlindungan terhadap kawasan tertentu secara tradisional yang dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat hukum adat.

Pasal 10

(1)
Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan untuk menemukan dan menentukan muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang harus dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya terhadap kondisi Lingkungan Hidup.
(2)
Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menelaah konsep rancangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan disusun, atau menelaah seluruh materi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berlaku yang akan dievaluasi.

Pasal 11

(1)
Materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang telah diidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya terhadap kondisi Lingkungan Hidup.
(2)
Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan hubungan keterkaitan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dengan isu strategis Pembangunan Berkelanjutan hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Materi muatan yang masih berbentuk konsep atau rancangan dianalisis secara iteratif sesuai dengan tahap kemajuannya.

Pasal 12

(1)
Analisis materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan dengan menentukan lingkup, metode, teknik, dan kedalaman analisis berdasarkan:
a.
jenis dan tema Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b.
tingkat kemajuan penyusunan atau evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
c.
relevansi dan kedetilan informasi yang dibutuhkan;
d.
input informasi KLHS dan kajian Lingkungan Hidup lainnya yang terkait dan relevan untuk diacu; dan
e.
ketersediaan data.
(2)
Pelaksanaan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
a.
peraturan perundang-undangan;
b.
keberadaan pedoman, acuan, standar, contoh praktek terbaik, dan informasi tersedia yang diakui secara ilmiah;
c.
keberadaan hasil penelitian yang akuntabel; dan/atau
d.
kesepakatan antar ahli.

Pasal 13

(1)
Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat kajian:
a.
kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan;
b.
perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan Hidup;
c.
kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d.
efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
e.
tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
f.
tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
(2)
Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.

Pasal 14

(1)
Pelaksanaan pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan dilaksanakan oleh Penyusun KLHS yang memenuhi standar kompetensi.
(2)
Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a.
ketepatan keahlian pada isu yang dikaji; dan
b.
pengalaman di bidang penyusunan KLHS atau kajian Lingkungan Hidup yang sejenis.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi Penyusun KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1)
Alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berupa:
a.
perubahan tujuan atau target;
b.
perubahan strategi pencapaian target;

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.