Justisio

Undang-undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Rakyat Terlatih adalah komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan negara yang mampu melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
2.
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
3.
Wajib Prabakti adalah kewajiban warga negara Republik Indonesia untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka mewujudkan Rakyat Terlatih.
4.
Wajib Bakti adalah pelaksanaan kewajiban pengabdian anggota Rakyat Terlatih dalam susunan kesatuan Rakyat Terlatih setelah menyelesaikan Wajib Prabakti.
5.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
6.
Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
7.
Penyelenggara adalah Menteri, Komisi Pengerahan, pelaksana pendidikan dan pelatihan, dan pejabat lainnya yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti.
8.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan negara.

Pasal 2

Rakyat Terlatih dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya dan kekuatan tangkal bangsa dan negara, membantu Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka pertahanan keamanan negara.

Pasal 3

Rakyat Terlatih merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara sebagai perwujudan hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara yang menunjukkan sifat kesemestaan dan keserbagunaan dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Pasal 4

(1)
Presiden menetapkan kebijakan umum pembentukan dan pembinaan Rakyat Terlatih setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Penetapan kebijakan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri.

Pasal 5

(1)
Pembentukan anggota Rakyat Terlatih dilaksanakan melalui Wajib Prabakti bagi warga negara yang memenuhi persyaratan.
(2)
Untuk menjadi anggota Rakyat Terlatih, sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
warga negara;
b.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d.
berumur 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun;
e.
berkelakuan baik;
f.
sehat jasmani dan rohani; dan
g.
tidak dalam keadaan kehilangan haknya untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 6

(1)
Dalam rangka pembentukan anggota Rakyat Terlatih sebagai-mana dimaksud dalam dilaksanakan pendataan terhadap warga negara.
(2)
Dalam melaksanakan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri berkoordinasi dengan pimpinan departemen dan/atau pimpinan lembaga pemerintah non-departemen terkait.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

(1)
Warga negara yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam dapat dipanggil secara bergilir untuk melaksanakan Wajib Prabakti.
(2)
Warga negara yang dipanggil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi panggilan tersebut.

Pasal 8

Pelaksanaan Wajib Prabakti dapat ditangguhkan bagi warga negara yang:
a.
sedang menjalani penahanan;
b.
sedang menjalani pidana penjara atau kurungan;
c.
kesehatannya tidak mengizinkan;
d.
keberadaannya diperlukan masyarakat;
e.
sedang menjalani tahap ujian akhir atau tugas akhir pendidikan yang tidak dapat ditinggalkan;
f.
sedang menunaikan ibadah haji; atau
g.
sedang melaksanakan tugas penting yang tidak dapat digantikan oleh orang lain.

Pasal 9

(1)
Untuk melaksanakan pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam , dibentuk Komisi Pengerahan calon peserta Wajib Prabakti.
(2)
Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas unsur Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta unsur instansi atau lembaga terkait.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan wewenang Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10

(1)
Wajib Prabakti dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan.
(2)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertujuan untuk membentuk anggota Rakyat Terlatih yang mampu melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 11

(1)
Peserta Wajib Prabakti yang dinyatakan lulus dilantik menjadi anggota Rakyat Terlatih oleh Menteri atau Pejabat lain yang ditunjuk.
(2)
Peserta yang dilantik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengucapkan Sumpah atau Janji Anggota Rakyat Terlatih menurut agamanya masing-masing.
(3)
Sumpah atau Janji Anggota Rakyat Terlatih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berbunyi sebagai berikut: Demi Allah/Tuhan saya bersumpah/berjanji : bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; bahwa saya akan siap sedia membela dan mempertahankan tanah air, bangsa, dan negara; bahwa saya akan mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan; bahwa saya akan memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada hukum yang berlaku; bahwa saya akan memegang rahasia negara sekeras-kerasnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pelaksanaan Sumpah atau Janji Anggota Rakyat Terlatih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 12

(1)
Anggota Rakyat Terlatih disusun dalam kesatuan Rakyat Terlatih dan dibina di lingkungan permukiman, pendidikan, dan pekerjaan.
(2)
Penyusunan dan pembinaan kesatuan Rakyat Terlatih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan pembinaan kesatuan Rakyat Terlatih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 13

Penugasan Rakyat Terlatih dalam rangka Wajib Bakti merupakan wewenang Presiden yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Menteri.

Pasal 14

Penugasan Rakyat Terlatih yang mengemban fungsi ketertiban umum dan perlindungan rakyat dilaksanakan berdasarkan usul tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

Penugasan Rakyat Terlatih yang mengemban fungsi keamanan rakyat dilaksanakan berdasarkan usul tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 16

Penugasan Rakyat Terlatih yang mengemban fungsi perlawanan rakyat dilaksanakan berdasarkan usul tertulis dari Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan usul sebagaimana dimaksud dalam , , dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

(1)
Penugasan Rakyat Terlatih dilaksanakan melalui pemanggilan anggota Rakyat Terlatih.
(2)
Anggota Rakyat Terlatih wajib memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Pelaksanaan pemanggilan dan pengeluaran perintah untuk Wajib Bakti dilakukan oleh Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.

Pasal 19

(1)
Penugasan Rakyat Terlatih yang merupakan pelaksanaan Wajib Bakti sebagaimana dimaksud dalam , , dan dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang sesuai dengan kebutuhan, paling lama 1 (satu) tahun.
(2)
Dalam hal anggota Rakyat Terlatih yang terikat pekerjaan di instansi atau lembaga atau sedang mengikuti pendidikan, pelaksanaan Wajib Bakti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang sesuai dengan kebutuhan, paling lama 6 (enam) bulan.
(3)
Pelaksanaan Wajib Bakti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara sukarela dapat diperpanjang dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 20

Penugasan kesatuan Rakyat Terlatih bersifat kewilayahan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

Penugasan kesatuan Rakyat Terlatih dalam keadaan bahaya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 22

(1)
Peserta Wajib Prabakti atau anggota Rakyat Terlatih yang melaksanakan Wajib Bakti berhak untuk tidak diputuskan hubungan kerjanya dengan instansi atau lembaga tempat yang bersangkutan bertugas atau bekerja.
(2)
Dalam hal yang melaksanakan Wajib Prabakti atau Wajib Bakti adalah peserta didik, yang bersangkutan berhak untuk tetap dapat melanjutkan pendidikannya.

Pasal 23

Peserta Wajib Prabakti atau anggota Rakyat Terlatih yang melaksanakan Wajib Bakti masing-masing berhak mendapatkan rawatan Wajib Prabakti atau rawatan Wajib Bakti.

Pasal 24

(1)
Anggota Rakyat Terlatih yang berjasa dalam melaksanakan tugas dan/atau kewajibannya dapat diberi tanda penghargaan.
(2)
Anggota Rakyat Terlatih yang berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi tanda kehormatan selain diberi tanda penghargaan.

Pasal 25

Peserta Wajib Prabakti dan anggota Rakyat Terlatih yang melaksanakan Wajib Bakti yang gugur, tewas, meninggal dunia, hilang, cacat berat, atau cacat sedang, dianugerahi tanda kehormatan atau diberi tanda penghargaan atau jaminan sosial.

Pasal 26

Ketentuan mengenai pelaksanaan , , dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 27

(1)
Anggota Rakyat Terlatih yang memenuhi persyaratan dapat diterima atau dikerahkan menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Anggota Rakyat Terlatih yang memenuhi persyaratan dapat diterima di bidang pekerjaan lainnya.

Pasal 28

Anggota Rakyat Terlatih yang gugur atau tewas dalam melaksanakan Wajib Bakti berhak dimakamkan dengan upacara militer.

Pasal 29

Setiap anggota Rakyat Terlatih yang mengalami perubahan data pribadi wajib melaporkan perubahan tersebut kepada pimpinan kesatuan Rakyat Terlatih yang bersangkutan.

Pasal 30

Anggota Rakyat Terlatih yang sedang melaksanakan tugas perlawanan rakyat selama Wajib Bakti tunduk pada hukum militer.

Pasal 31

Pimpinan instansi, pimpinan lembaga, atau pimpinan lembaga pendidikan wajib memberi kesempatan kepada pegawai, pekerja, atau peserta didik untuk mengikuti Wajib Prabakti atau Wajib Bakti dan wajib memberikan hak-haknya.

Pasal 32

(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan:
a.
setiap orang tanpa alasan yang sah dengan sengaja dan melawan hukum tidak memenuhi panggilan Wajib Prakti; atau
b.
setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat atau menyuruh membuat dirinya atau orang lain tidak cakap untuk menjalani Wajib Prakti.
(2)
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan Wajib Bakti, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.

Pasal 33

(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan:
a.
setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya atau orang lain ditangguhkan atau tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan Wajib Prakti; atau
b.
setiap orang yang dengan suatu pemberian atau janji, menyalahgunakan kekuasaan atau pengaruh, mengguna-kan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, pemberian kesempatan, atau daya upaya atau keterangan, sengaja menggerakkan orang lain untuk tidak melaksanakan Wajib Prakti.
(2)
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan Wajib Bakti, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 34

Anggota Rakyat Terlatih yang melaksanakan Wajib Bakti dalam fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, atau keamanan rakyat yang dengan sengaja dan melawan hukum meninggalkan tugasnya tanpa alasan yang sah sekurang-kurangnya selama 15 (lima belas) hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.

Pasal 35

Pimpinan instansi, pimpinan lembaga, atau pimpinan lembaga pendidikan, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 36

Penyelenggara yang dengan sengaja dan melawan hukum atau karena kelalaiannya tidak melaksanakan atau membiarkan tidak terlaksananya Wajib Prabakti atau Wajib Bakti ataupun penyelenggaraannya menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 37

Anggota Rakyat Terlatih yang dengan sengaja dan melawan hukum atau karena kelalaiannya tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 38

Setiap orang yang tanpa alasan yang sah memutuskan hubungan kerja atau mengakibatkan berhentinya pendidikan bagi yang melaksanakan Wajib Prabakti atau Wajib Bakti dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 39

Pejabat yang menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk melaksanakan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 40

Apabila negara dalam keadaan bahaya, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , , , , , , , atau , pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga).

Pasal 41

Apabila perbuatan yang diancam dengan pidana berdasarkan Undang-undang ini dilakukan oleh korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana penjara hanya dikenakan terhadap pengurusnya.

Akses Terbatas

Anda melihat 41 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.