Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Investasi Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Investasi adalah pengelolaan aset berupa uang atau barang milik atau untuk kepentingan Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, manfaat ekonomi, dan manfaat lainnya.
2.
Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
4.
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
5.
Menteri Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Menteri BUMN adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
6.
Dewan Pengawas adalah organ LPI yang bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur.
7.
Dewan Direktur adalah organ LPI yang bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional LPI.
8.
Manajer Investasi adalah perusahaan atau badan hukum/lembaga yang telah memperoleh persetujuan atau izin dari otoritas untuk beroperasi sebagai manajer investasi, secara khusus melakukan pengelolaan aset.
9.
Dana Kelolaan Investasi (Fund) adalah sarana kendaraan investasi yang antara lain dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing di mana LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
10.
Peraturan Dewan Pengawas adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas.
11.
Peraturan Dewan Direktur adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Direktur dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan Dewan Direktur.
Pasal 2
(1)
LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
(2)
LPI bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
(1)
Modal LPI bersumber dari:
a.
penyertaan modal negara; dan/atau
b.
sumber lainnya.
(2)
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berasal dari:
a.
dana tunai;
b.
barang milik negara;
c.
piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas; dan/atau
d.
saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas.
2020, No.286 -4
(3)
Modal LPI ditetapkan sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima triliun rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
penyetoran modal awal LPI berupa dana tunai paling sedikit sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah); dan
b.
pemenuhan modal LPI setelah penyetoran modal awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2021.
(4)
Modal LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya.
Pasal 4
(1)
LPI berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(2)
LPI dapat mempunyai kantor di luar Jakarta dan di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 5
LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai Investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Pasal 6
(1)
LPI berfungsi mengelola Investasi.
(2)
LPI bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi Investasi.
Pasal 7
(1)
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam , LPI berwenang untuk:
a.
melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
b.
menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
c.
melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund);
d.
menentukan calon mitra Investasi;
e.
memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau
f.
menatausahakan aset.
(2)
Dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPI dapat melakukan kerja sama dengan mitra Investasi, Manajer Investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan dalam Peraturan Dewan Direktur.
Pasal 8
Organ LPI terdiri atas:
a.
Dewan Pengawas; dan
b.
Dewan Direktur.
Pasal 9
(1)
Dewan Pengawas terdiri atas:
a.
Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap anggota;
b.
Menteri BUMN sebagai anggota; dan
c.
3 (tiga) orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota.
(2)
Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4)
Dalam rangka pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk pertama kali, Presiden menetapkan masa jabatan 3 (tiga) anggota Dewan Pengawas sebagai berikut:
a.
1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
b.
1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan
c.
1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
Pasal 10
(1)
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, calon anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan:
a.
warga negara Indonesia;
b.
mampu melakukan perbuatan hukum;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun, pada saat pengangkatan pertama;
e.
bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
f.
memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau organisasi perusahaan;
g.
tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
h.
tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
i.
tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Anggota Dewan Pengawas dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau lebih besar dengan:
a.
anggota Dewan Pengawas yang lain; dan/atau
b.
anggota Dewan Direktur.
Pasal 11
(1)
Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
masa jabatannya telah berakhir;
c.
diberhentikan oleh Presiden; atau
d.
dalam ayat (1) huruf a dan huruf b tidak lagi menjabat pada jabatannya sebagai menteri.
(2)
Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan:
a.
tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
pelanggaran persyaratan pengungkapan dan kerahasiaan;
c.
tidak menjalankan tugasnya dengan baik;
d.
melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau keputusan yang seharusnya dihormati oleh Dewan Pengawas;
e.
telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan LPI, BUMN, atau keuangan negara;
f.
mengundurkan diri;
g.
berhalangan tetap; dan/atau
h.
tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Pengawas lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan.
(3)
Dalam hal anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional diberhentikan sebelum akhir masa jabatan, Presiden menunjuk anggota Dewan Pengawas lain dari unsur profesional untuk menjabat sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan pada jabatan tersebut sampai dengan diangkatnya anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang baru.
(4)
Masa jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang diangkat untuk menggantikan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang berakhir sebelum masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang digantikannya.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pelaksana tugas Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas.
Pasal 12
(1)
Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas berwenang:
a.
menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator) yang diusulkan Dewan Direktur;
b.
melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama (key performance indicator);
c.
menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur;
d.
menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada Presiden;
e.
menetapkan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Dewan Penasihat;
f.
mengangkat dan memberhentikan Dewan Direktur;
g.
menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Dewan Direktur;
h.
mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal LPI kepada Presiden;
i.
menyetujui laporan keuangan tahunan LPI;
j.
memberhentikan sementara anggota Dewan Direktur dan menunjuk pengganti sementara Dewan Direktur; dan
k.
menyetujui penunjukan auditor LPI.
Pasal 13
Dewan Pengawas menyusun Kode Etik Dewan Pengawas untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 14
(1)
Untuk memilih anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional, Presiden membentuk panitia seleksi atas
usul Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri BUMN.
(2)
Pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk:
a.
paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional berakhir; atau
b.
paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan adanya kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional diterima oleh Presiden.
(4)
Untuk pemilihan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional pertama kalinya, panitia seleksi dibentuk paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 15
(1)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota;
b.
Menteri BUMN sebagai anggota; dan
c.
3 (tiga) orang dari unsur pemerintah, profesional, dan/atau akademisi/pakar.
(2)
Untuk pertama kali, panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota;
b.
Menteri BUMN sebagai anggota;
c.
1 (satu) orang dari unsur Kementerian Keuangan sebagai anggota;
d.
1 (satu) orang dari unsur Kementerian BUMN sebagai anggota; dan
e.
1 (satu) orang dari unsur profesional atau akademisi/pakar.
Akses Terbatas
Anda melihat 15 dari 42 pasal. Masuk untuk akses penuh.