Justisio

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Agama adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.