Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1981 Tentang Pembentukan Kota Administratif Dili
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
b.
Wilayah Administrasi adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
c.
Wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1976, (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3088).
Pasal 2
Tujuan Pembentukan Kota Administratif Dili adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Pasal 3
(1)
Pemerintah Kota Admnistratif Dili bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Dili.
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Dili tetap berkedudukan di Kota Administratif Dili.
(3)
Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Dili, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Dili.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Dili menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Dili pada khususnya.
Pasal 5
Wilayah Kota Administratif Dili meliputi :
a.
Desa-desa di Kecamatan Dili Barat yang terdiri dari :
1.
Desa Vila Verde;
2.
Desa Kolmera;
3.
Desa Lahane Barat;
4.
Desa Bairo Pite;
5.
Desa Kaikoli;
6.
Desa Alor;
7.
Desa Fatuhada;
8.
Desa Maskarenhas;
9.
Desa Mandarin;
10.
Desa Dare;
11.
Desa Komoro;
b.
Desa-desa di Kecamatan Dili Timur yang terdiri dari :
1.
Desa Bidau Lecidere;
2.
Desa Santa Cruz;
3.
Desa Bairo Sentral;
4.
Desa Meti Aut;
5.
Den Akadiruhum;
6.
Desa Bidau Santana;
7.
Desa Bairo dos Grilos;
8.
Desa Bemori;
9.
Desa Lahane Timur;
10.
Desa Becora;
11.
Desa Kamea;
12.
Desa Kuluhum;
13.
Desa Hera;
14.
Desa Balibar;
15.
Desa Bairo Formosa.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib Pemerintahan serta pembangunan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Dili terbagi atas 2 (dua) Kecamatan yakni :
a.
Wilayah Kecamatan Dili Barat terdiri dari :
1.
Desa Vila Verde;
2.
Desa Kolmera;
3.
Desa Lahane Barat;
4.
Desa Bairo Pite;
5.
Desa Kaikoli;
6.
Desa Alor;
7.
Desa Fatuhada;
8.
Desa Maskarenhas;
9.
Desa Mandarin;
10.
Desa Dare;
11.
Desa Komoro.
b.
Wilayah Kecamatan Dili Timur terdiri dari :
1.
Desa Bidau Lecidere;
2.
Desa Santa Cruz;
3.
Desa Bairo Sentral;
4.
Desa Meti Aur;
5.
Desa Akadiruhum;
6.
Desa Bidau Santana;
7.
Desa Bairo dos Grilos;
8.
Desa Bemori;
9.
Desa Lahane Timur;
10.
Desa Becora;
11.
Desa Kamea;
12.
Desa Kuluhum;
13.
Desa Hera;
14.
Desa Balibar;
15.
Desa Bairo Formosa.
Pasal 7
(1)
Pusat Pemerintahan Kota Administratif Dili berkedudukan di Kota Dili.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Dili Barat berkedudukan di Desa Bairo Pite.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Dili Timur berkedudukan di Desa Becora.
Pasal 8
Perincian Struktur Organisasi Pemerintah Kota Administratif Dili ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan.
Pasal 9
(1)
Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Pokok Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Dili.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Dili.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Dili atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur.
Pasal 10
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1976 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur tidak berlaku lagi bagi Kota Administratif Dili.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini selain diatur sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.