Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 222 Tahun 1961 Tentang Pembubaran Badan Pengawas Bank-bank Belanda

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Badan Pengawas Baik-bank Belanda sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 38) dibubarkan.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 38), Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1959 (Lembaran Negara-tahun 1959 Nomor 14) dan segenap ketetapan yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut dimuka dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 3

Hal-hal yang menyangkut Badan Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda dan Badan Pusat Koordinasi sebagai dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 59), diselesaikan oleh Direksi Bank Indonesia.

Pasal 4

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diserahkan kepada Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai pada tanggal 1 Pebruari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.