Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 38), Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1959 (Lembaran Negara-tahun 1959 Nomor 14) dan segenap ketetapan yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut dimuka dinyatakan tidak berlaku lagi.