Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2)
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a.
untuk semua transaksi penjualan saham sebesar 0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan;
b.
untuk transaksi penjualan saham pendiri, kecuali saham pendiri perusahaan pasangan usaha yang dimiliki oleh perusahaan modal ventura, ditambah dengan 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

Pasal 2

(1)
Penyelenggara bursa efek wajib memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam yang terutang untuk setiap transaksi penjualan saham;
(2)
Penyelenggara bursa efek wajib menyetor seluruh pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekali sebulan kepada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak;
(3)
Penyelenggara bursa efek wajib menyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3

Penyelenggara bursa efek yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.